Syubhat dan Jawabannya

Ada sebagian orang mengatakan bolehnya seorang Ahlul Kitab menikahi wanita Muslimah dengan membawakan beberapa syubhat antara lain:

  • Bahwa tiga ayat yang tercantum di atas ( al-Muntahanah:10; al-Baqarah: 122 dan al-Maidah: 5) tidak bisa dijadikan dalil dan tidak akan membantu apa yang dikatakan para ulama’ terdahulu (as-Salaf) dan para ulama’ sekarang (al-Khalaf) atas diharamkannya seorang ahlul Kitab menikahi wanita muslim. Dan atsar yang ada juga merupakan khabar ahad dan tidak dikenal sehingga tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini.
  • Kalimat “musyrik” dalam surat al-Baqarah ayat 122khusus bagi orang musyrik Arab dan ungkapan “lebin baik“ berkaitan dengan keutamaan bukan hukumnya.

Dari syubhat di atas, maka dapat dijelaskan kepada mereka:

  • Kalau kita perhatikan penjelasan ayat-ayat di atas dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya dalam kitab-kitab Tafsir para Ulama’, maka akan jelas dan gamblang bisa membantah apa yang mereka katakan, sebagaimana yang sudah tersampaikan di awal secara ringkas.
    Sementara apa yang mereka katakan bahwa atsar yang berkaitakan dengan masalah ini seluruhnya adalah khabar ahad dan tidak dikenal tidaklah benar, bahkan sekiranya apa yang mereka katakan benar maka tidak bisa dibenarkan juga bahwa hadits-hadits yang tidak masyhur tidak bisa dijadikan hujjah. Padahal yang demikian bisa dijadikan penguat, dan penjelas atas ayat yang berkaitan dengan masalah ini.
  • Syubhat mereka yang mengatakan bahwa kalimat “ musyrik“ dalam surat al-Baqarah ayat 122 dalah khusus bagi kalangan musyrik Arab dan ungkapan “lebih baik“ berkaitan dengan keutamaan dan bukanlah hukumnya tidaklah benar, karena kalimat “musyrik“ yang terdapat dalam ayat tersebut khusus sebagimana yang mereka katakan, maka apakah yang demikian berarti hal ini khusus berlaku bagi kalangan musyrik Arab dan tidak berlaku bagi kalangan musyrik selain Arab yang mereka itu hidup ketika ayat tersebut diturunkan atau mereka yang hidup sesudahnya dari kalangan Arab atau selain mereka di seluruh dunia.

    Apabila ini yang dimaksudkan oleh mereka, maka mengapa Allah Ta’ala menharamkan seorang wanita muslim menikah dengan seorang musyrik, dan seorang muslim menikahi wanita musyrik apabila berlaku bagi kalangan Arab, kemudian menghalalkanya untuk selain mereka..? Apa hikmah dari yang demikian..? dan dengan alasan apa sehingga pendapat ini bisa diterima..? dan dengan dalil apa bisa dibenarkan..? dan apakah orang musyrik di zaman sesudahnya atau orang musyrik selain Arab lebih baik dari kalangan Arab dilihat dari sisi aqidah..sehingga sebab diharamkannya bagi kalangan Arab tidak bisa dijumpai di kalangan selain Arab..?

    Kemudian bagaimana uangkapan “lebih baik“dalam ayat tersebut hanya mengandung makna keutamaan, sehingga bisa dipahami kalau yang terjadi lebih rendah dari yang demikian tidak terlarang. Artinya bahwa seorang mukmin jika dia itu lebih baik baik dari seorang yang musyrik, maka keutamaan tidak menjadi penghalang bahwa orang musyrik juga “baik“ dan dibolehkan dia menikahi wanita muslim dikarenakan adanya keutamaan padanya walaupun lebih rendah dari keutamaan orang mukmin…?

  • Tidak bisa dipungkiri bahwa kalimat “lebih baik“ tidaklah menunjukkan pengharaman, yaitu diharamkannya seorang musyrik menikahi wanita muslimah, karena pengharaman yang demikian berasal dari perkataan Allah Ta’ala dalam firmanNya: ولا تنكحوا“Dan janganlah kalian nikahkan“.

    Maka pada dasarnya kalimat “lebih baik“ berarti keutamaan, akan tetapi tidaklah berarti yang mereka maksudkan. Maka firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang artinya: “ …dan seorang budak mukmin itu lebih baik daripada orang musyrik meskipun kalian mengaguminya..” adalah sebagai penjelas dan penguat dan bukanlah sebagai dasar pengambilan hukum. Sehingga apa yang mereka katakan dalam syubhat di atas tertolak dan bathil.
    Akhirnya semoga tulisan yang sederhana ini bermanfa’at. Wallahu a’lam bish shawab.