Di antara petunjuk Nabi saw adalah memuliakan hari Jum’at dan mengagungkannya, mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah yang memang khusus untuknya.

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ فِيْهِ خُلِقَ آدَ مُ وفِيْهِ دَخَلَ الجَنَّةَ وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْها

“Sebaik-baik hari di mana matahari menyinarinya adalah hari Jum’at, di hari itu Adam diciptakan, di hari itu dia masuk surga dan di hari itu pula dia dikeluarkan darinya.” Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa`i.

Di antara khususiyah hari Jum’at:

1- Dalam shalat Shubuh hari Jum’at beliau membaca surat as-Sajdah dan surat al-Insan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim no. 879 dari Ibnu Abbas.

Ibnul Qayyim menyatakan dalam Zadul Ma’ad 1/364 bahwa Syaikhnya Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa Nabi saw membaca dua surat ini di hari Jum’at karena keduanya berisi apa yang terjadi dan akan terjadi di hari Jum’at, keduanya berisi penciptaan Adam, hari kebangkitan, pengumpulan manusia di padang mahsyar dan hal itu terjadi di hari Jum’at, membaca keduanya mengingatkan umat terhadap apa yang terjadi di hari tersebut.

2- Memperbanyak shalawat kepada Nabi saw. “Perbanyaklah shalawat kepadaku di hari Jum’at dan malamnya.” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas, muhaqqiq Zadul Ma’ad berkata, “Hasan.”

Ibnul Qayyim menyatakan bahwa Rasulullah saw adalah sayyidul anam sedangkan hari Jum’at adalah sayyidul ayyam, maka shalawat di hari tersebut mempunyai keistimewaan di samping hikmah lainnya.

3- Membaca surat al-Kahfi di hari Jum’at. Dari Abu Said al-Khudri bahwa Nabi saw bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الكَهْفِ في يَوْمِ الجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُوْرِ مَا بَيْنَ الجُمْعَتَيْنِ

Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka dia diterangi oleh cahaya di antara dua Jum’at.” Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, al-Baihaqi dan al-Hakim. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no.736/1.

Dalam riwayat ad-Darimi, “Barangsiapa membaca al-Kahfi di malam Jum’at maka dia disinari oleh cahaya antara dirinya dengan Baitul Atiq.

Adapun membaca surat Yasin di malam Jum’at maka hadits yang mendasarinya adalah, “Barangsiapa membaca surat Yasin di malam Jum’at maka diampuni.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Ashbahani dari Abu Hurairah. Hadits ini dhaif, Syaikh al-Albani menyebutkannya dalam Dhaif at-Targhib wat Tarhib no. 450.

4-Shalat Jum’at yang termasuk kewajiban Islam yang muakkad, termasuk perkumpulan besar kaum muslimin, barangsiapa meninggalkannya karena meremehkan maka Allah akan menutup hatinya.

Shalat ini menyeret ibadah-ibadah lainnya seperti seperti mandi Jum’at, memakai wewangian, bersiwak, berpakaian terbaik, berangkat lebih awal, shalat sebelum Jum’atan di mulai, berkumpul dalam kebaikan, khutbah dengan isinya dan seterusnya. Kita akan membahasnya dalam Adab-adab Jum’at.

5- Saat ijabah (dikabulkannya doa) di hari Jum’at. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya di hari Jum’at terdapat saat di mana seorang hamba muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan berdiri shalat, dia memohon sesuatu kepada Allah kecuali Allah memberikannya kepadanya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Banyak pendapat di kalangan ulama kapan saat ijabah ini? Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad I/377-379, menyebutkan pendapat-pendapat tersebut dan dia menyebut dua pendapat yang rajih karena didukung oleh dalil:

A- Dari duduk imam sampai selesai shalat. Abdullah bin Umar bertanya kepada Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari, “Apakah kamu mendengar bapakmu menyampaikan hadits dari Rasulullah saw tentang saat ijabah di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Ya, aku mendengarnya berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Ia di antara duduk imam sampai selesai shalat.” Diriwayatkan oleh Muslim.

B- Ba’da Ashar, dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah saw bersabda,

يَوْمُ الجُمُعَةِ اِثْناَ عَشَرَةَ سَاعَةً لا يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَ لُ الله شَيْئاً إلا آتاَهُ إِيَّاهُ فَا لْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ صَلاةِ العَصْرِ

Hari Jum’at terdiri dari dua belas jam, seorang muslim tidak berada di dalamnya memohon sesuatu kepada Allah kecuali Dia memberikannya kepadanya, carilah ia di jam terakhir setelah shalat Ashar.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa`i. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 703/21. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)