Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim (setelah melahirkan, pen.)

Kaidah dalam nifas:

  • Keluarnya darah yang disertai rasa sakit karena melahirkan (mulas) sehari atau dua hari sebelum melahirkan, maka itu adalah nifas. Seorang wanita pada kondisi ini harus meninggalkan shalat dan puasa.

  • Keluarnya cairan putih baik dengan adanya rasa mulas atau tidak, maka itu bukanlah nifas, namun hendaknya ia berwudhu, karena cairan tersebut termasuk dalam hukum shufrah dan kudrah. Jika ia tidak mampu berwudhu dan bertayamum, maka hendaklah ia mendirikan shalat sesuai dengan kemampuannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

    “Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.” (HR. al-Bukhari)

  • Jika janin seorang ibu mengalami keguguran:
    a. Jika janin itu telah berbentuk (berumur lebih dari 81 hari), maka ia adalah nifas.
    b. Jika janin belum berbentuk (kurang dari 81 hari), maka itu merupakan darah yang rusak (kotor) dan masuk dalam hukum istihadhah.
    c. Jika janin seorang ibu mengalami keguguran dan masa kehamilannya telah mencapai (81 hari), akan tetapi janin itu telah mati ketika dalam perut, misalnya sejak dua minggu sebelumnya, maka ia adalah darah rusak (kotor) dan masuk dalam hukum istihadhah.

    Yang menjadi patokan adalah terbentuknya janin. Dan maksudnya adalah jika telah kelihatan tangan atau bentuk kepala atau tangan pada darah yang beku yang keluar dari rahim seorang wanita.

Peringatan:

Sebagian wanita meninggalkan shalat dan puasa hanya dengan sebab keguguran, padahal itu terjadi pada bulan pertama atau kedua atau pada awal bulan ketiga. Ini tidak dibolehkan, dan perincian di atas telah menjelaskan masalah itu.

Kapankah Seorang Wanita yang Nifas itu Suci?

  • Jika ia telah melewati masa lamanya nifas, yaitu 40 hari. Lebih dari itu adalah istihadhah.

  • Jikalau ia sudah suci sebelum empat puluh hari, maka hendaknya dia mandi, mendirikan shalat dan berpuasa.

  • Jika ia suci sebelum empat puluh hari, lalu ia mandi, shalat dan puasa, kemudian keluar haidh lagi dan belum genap empat puluh hari, maka darah tersebut adalah nifas, sedangkan puasa yang ia lakukan sebelumnya tetap sah.

  • Jika ia suci sebelum empat puluh hari, lalu mandi dan mendirikan shalat, kemudian keluar kudrah dan shufrah dan belum genap empat puluh hari, maka masuk dalam hukum istihadhah.

  • Jika ia melihat cairan shufrah dan kudrah yang bersambung dengan darah nifas, dan belum genap empat puluh hari, maka ia adalah nifas.

  • Jika setelah empat puluh hari darah keluar kembali secara kebetulan dan bertepatan dengan masa haidh, sedangkan warna dan aroma darahnya sama seperti darah haidh, maka dihukumi haidh. Biasanya orang awam menyebutnya sebagai saudaranya nifas.

Kapankah Waktu Suci Seorang Wanita itu Dikatakan Sudah Empat Puluh Hari?

Yaitu dengan menyempurnakan empat puluh hari siang dan malamnya, misalnya seorang wanita melahirkan pada jam 12 siang waktu Dhuhur, maka setelah empat puluh harinya pada jam 12 siang waktu Dzuhur, berarti ia telah menyempurnakan empat puluh hari dan ia dalam keadaan suci.