لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

Artinya: Tidak halal bagi seorang Muslim memboikot saudranya (saling berpaling) lebih dari tiga hari, yang ketika keduanya bertemu, yang (satunya) berpaling dari yang ini(saudaranya), (dan saudaranya) berpaling dari yang satunya. Yang paling baik diantara keduanya adalah yang lebih dulu mengucapkan salam(HR.Bukhari)