• 53. MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA

    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ.

    “Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya kelak pada Hari Kiamat adalah para perupa.”( Hadita riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/382.)

    Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    قَالَ اللهُ تَعَالىَ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً…

    “Allah berfirman, “Siapakah orang yang lebih zhalim daripada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir benih atau menciptakan sebutir biji sawi.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/385.)

    Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذَّبُ فِيْ جَهَنَّمَ.

    “Setiap tukang gambar ada di Neraka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Neraka Jahannam.” Ibnu Abbas berkata, “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1671.)

    Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan atau patung yang dibuat dengan cetakan, semua hukumnya haram. Seorang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan, “Saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”

    Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya dia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.

    Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi, sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut kemudian orang nekat melakukan perbuatan zina.

    Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ.

    “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar-gambar.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/380.)

    Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak digantung.

    Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa banyak gambar-gambar yang justeru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

    Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya kepada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat-Nya.

    Karena itu, setiap gambar harus dikeluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar di dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya, tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan, misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet untuk alas lantai (yang diinjak kaki). “Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu.” (At- Taghabun: 16)