Tanya :

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan saya ini pernah dimuat/pernah ada yang menanyakan di alsofwah, karena saya tidak kontinyu mengikuti perkembangan alsofwah sehubungan keterbatasan waktu saya. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya berwudlu dengan air hangat, misalnya dipenginapan /hotel atau di rumah dg menggunakan mesin pemanas air, bagaimana pula dengan air hangat yg dipanaskan menggunakan tungku atau kompor?

Demikian pertanyaan dari saya semoga bisa mendapat jawaban, dan sebelumnya kami ucakan terimakasih

Wassalamu’alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : M. Rahmat

Jawab:
Ykh.sdr/ M. Rahmat
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarokaatuh

Mengenai pertanyaan anda, berikut ini kami lampirkan fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin (salah seorang ulama besar di Arab Saudi):
Tanya:
Apa hukum berwudhu dengan air yang panas?

Jawab:
Tidak apa-apa, akan tetapi bila airnya sangat panas, maka sah tapi makruh. Hal ini karena ia membahayakan kulit karena terbakar dan rasa sakit. Pada masa lalu pun, sudah terjadi perbedaan pendapat seputar hukum air yang dipanaskan; apakah dapat mengangkat hadats atau tidak. Yang benar, ia dapat mengangkat hadats, bahkan sah karena amat diperlukan di negara-negara yang bertemperatur dingin. Namun makruh bila dipanaskan dengan pemanas yang najis. Wallahu A’lam.

Demikian yang dapat kami sampaikan, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
(Sumber: al-Lu’lu al-Makiin Min Fataawa Asy-Syaikh Ibnu Jibrin).