Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan an-Nasa`i dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata, “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan pada sujud al-Qur`an :

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ.

“Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatanNya.” (Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 4372; Ahmad 6/30; at-Tirmidzi, Kitab ash-Shalah, Bab Ma Yaqulu Fi Sujud al-Qur`an, 2/474, no. 580 dan 3425; an-Nasa`i, Kitab at-Tathbiq, Bab Nau’un Akhar, 2/222, no. 1128; ad-Daruquthni 1/406; al-Hakim 1/220; al-Baihaqi 2/235; al-Baghawi no. 770: dari empat jalan, dari Khalid al-Hadzdza’, dari Abul Aliyah, dari Aisyah dengan hadits tersebut.

Ini adalah sanad yang jelas shahih akan tetapi Ibnu Khuzaimah, ad-Daruquthni dan al-Asqalani menyatakannya memiliki Illat yaitu terputusnya sanad antara Khalid al-Hadzdza’ dengan Abul Aliyah. Tiga orang ini, dengan itu, mengisyaratkan kepada riwayat Ibnu Abi Syaibah no. 4374; Ahmad 6/217; Abu Dawud, Kitab ash-Shalah, Bab Ma yaqulu Idza sajada, 1/449, no. 1414; al-Baihaqi 2/235 dari jalan Ibnu Ulayah, dari Khalid al-Hadzdza’, dari seorang laki-laki, dari Abul Aliyah, dari Aisyah dengan hadits tersebut. Ibnu Ulayah menyelisihi empat rawi tsiqah, karena dia menambah seorang rawi majhul pada sanad. Yang benar adalah walaupun Ibnu Ulayah adalah rawi tsiqah yang masyhur, akan tetapi hal itu tidak menjadikan riwayatnya lebih rajih daripada riwayat jamaah, lebih-lebih Khalid sudah jelas mendengar dari Abul Aliyah tanpa perselisihan. Lebih dari itu tidak menutup kemungkinan dia mendengarnya dari seorang rawi, kemudian dari Abul Aliyah. Jadi jelaslah bahwa sanadnya shahih secara zahirnya dan pernyataan bahwa hadits ini memiliki Illat tidak berdasar bahwa kebenaran di pihak yang menshahihkannya seperti at-Tirmidzi, Ibnus Sakan, al-Baghawi, al-Hakim, adz-Dzahabi, Ahmad Syakir dan al-Albani. Adapun al-Asqalani, maka dia menyatakannya hasan dengan syawahidnya. Wallahu a’lam). At-Tirmidzi berkata, “Hadits Shahih.”
Al-Hakim menambahkan,

فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنَ الْخَالِقِيْنَ.

“Mahasuci Allah sebaik-baik Pencipta.” Dia berkata, “Tambahan ini shahih berdasarkan syarat ash-Shahihain.”
Adapun ucapan,

اَللّهُمَّ اجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا…

“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pahala untukku di sisiMu… sampai akhir, (Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab ad-Da’awat, Bab Ma Yaqulu Fi sujud al-Qur`an, 5/489, no. 3424; Ibnu Majah, Kitab ash-Shalah, Bab Sujud al-Qur`an, 1/334, no. 1053; Ibnu Hibban no. 2768; ath-Thabrani no. 11262; al-Hakim 1/219; dan al-Baihaqi 2/320: dari beberapa jalan dari Muhammad bin Yazid bin Khunais, dari al-Hasan bin Muhammad bin Ubaidullah, Ibnu Juraij berkata kepadaku, “Kakekmu Ubaidullah bin Abu Yazid menyampaikan kepadaku, dari Ibnu Abbas…” lalu dia menyebutkannya dalam sebuah kisah.

At-Tirmidzi berkata, “Gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan ini.” al-Hakim berkata, “Shahih, rawi-rawinya adalah orang-orang Makkah tidak satu pun dari mereka yang terkena jarh.” Adz-Dzahabi berkata, “Shahih tidak ada rawi yang majruh.” Aku berkata, “Setelah itu apa? Karena tidak adanya jarh dan ta’dil dan inilah yang terjadi di sini.” Adz-Dzahabi sendiri telah menguraikan biografi al-Hasan bin Muhammad dalam al-Mizan dengan keterangan yang menunjukkan bahwa dia adalah majhul dan al-Asqalani menerimanya karena adanya tidak berarti Mutaba’ah. Jadi sanadnya lemah hanya saja ia memiliki syahid dari hadits Abu Sa’id di Abu Ya’la no. 1069; ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath no. 4765: dengan sanad yang padanya terdapat rawi majhul. Adapula syahid lain yang shahih dari hadits Mursal milik Bakar bin Abdullah al-Muzani di Abdur Razzaq no. 5869. Jadi hadits ini tidak turun dari derajat hasan dengan dua syahid tersebut. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, ia dihasankan oleh an-Nawawi, al-Asqalani dan al-Albani) maka ia diriwayatkan oleh at-Tirmidzi secara marfu’ dari Ibnu Abbas dengan sanad hasan. Al-Hakim berkata: “Hadits shahih”. Wallahu a’lam.

Sumber: Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Wandy Hazar S.Pd.I.