Yang lebih utama bagi perempuan adalah melakukan shalat di rumahnya, sebagaimana diriwayatkan bahwasanya Ummi Humaid as-Sa’idiyah pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Ya Rasulallah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu.” Rasulullah menjawab, “Aku tahu, namun kamu shalat di dalam kamar kamu itu lebih baik bagi kamu daripada kamu shalat di masjid milik kaummu, dan kamu shalat di masjid kaummu itu lebih baik bagimu daripada kamu shalat di masjid jami (umum).”

Sekalipun begitu, jika perempuan ingin melakukan shalat berjama’ah di suatu masjid maka boleh saja, dengan syarat menghindari segala sesuatu yang dapat mengundang fitnah (maksiat) seperti minyak wangi dan perhiasan. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Jangan kalian melarang kaum perempuan untuk datang ke masjid, dan hendaklah mereka keluar tanpa parfum.”

Jika seorang perempuan menghadiri shalat jama’ah, namun ia tidak punya teman sesama jama’ah perempuan, maka hendaknya ia berdiri sendirian di belakang shaf (barisan) kaum laki-laki.