Seorang perempuan (istri) tidak boleh melakukan puasa sunat kalau suaminya ada bersamanya kecuali atas izin darinya. Apabila ia melakukan puasa sunat dengan tidak seizin dari sang suami, kemudian suami bermaksud membatalkan puasa istrinya maka itu adalah haknya (boleh saja). Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَصُمِ الْمَرْأَةُ يَوْمًا وَاحِدًا وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ إِلاَّ رَمَضَانَ.

“Seorang istri tidak boleh melakukan puasa satu hari sekalipun sedangkan suaminya ada bersamanya kecuali atas izinnya, selain puasa Ramadhan.”