Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh,

Sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan saya ini pernah dimuat di alsofwah, karena saya tida kontinyu mengikuti perkembangan alsofwah berhubung keterbatasan waktu saya. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya berwudlu dengan air hangat, misalnya dipenginapan/hotel atau di rumah dg menggunakan mesin pemanas air, bagiamana pula dengan air hangat yg dipanaskan menggunakan tungku atau kompor?

Demikian pertanyaan saya semoga bisa mendapat jawaban & terimakasih

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : mulyadi rahmat

Jawab:

Ykh.sdr/Mulyadi Rahmat

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh

Mengenai pertanyaan anda, berikut kami lampirkan fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin (salah seorang ulama besar di Arab Saudi) ketika beliau ditanya tentang Apa hukum berwudhu dengan air yang panas?

Maka beliau menjawab: “Tidak apa-apa, akan tetapi bila airnya sangat panas, maka sah tapi makruh. Hal ini karena ia membahayakan kulit karena terbakar dan rasa sakit. Pada masa lalu pun, sudah terjadi perbedaan pendapat seputar hukum air yang dipanaskan; apakah dapat mengangkat hadats atau tidak. Yang benar, ia dapat mengangkat hadats, bahkan sah karena amat diperlukan di negara-negara yang bertemperatur dingin. Namun makruh bila dipanaskan dengan pemanas yang najis.” Wallahu a’lam bish shawab.

Demikian yang dapat kami sampaikan,

Wassalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.[IK]