Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Seorang pria bersetubuh dengan istrinya setelah itu ia buang air besar, untuk bersucinya, manakah yang harus didahulukan?

Jawab :

Cukup baginya melakukan satu kali istinja (membersihkan najis) dari persetubuhan dan buang air besar yang telah ia lakukan, dan untuk itu ia harus mandi wajib karena telah melakukan persetubuhan