Tanya :

Apa hukum membayar zakat sebelum waktunya atau mengakhirkannya ?

Jawab :

Membayar zakat sebelum tiba masanya boleh, sedangkan mengakhirkannya hukumnya tidak boleh, kecuali bila di tempatnya tidak ada orang yang berhak mendapatkan zakat. Atau karena kepentingan yang lebih besar, seperti keadaan pada bulan Ramadhan dimana orang-orang fakir pada saat itu sedang terpenuhi kebutuhannya, kemudian ia mengakhirkan zakatnya hingga bulan syawal, zulqa’idah atau dzulhijjah karena pada bulan-bulan ini mereka sedang membutuhkan bantuan. Maka mengakhirkan seperti ini boleh, Tapi hendaknya ia sudah menyendirikan/ memilah hartanya yang hendak dibagi, karena ia tidak bisa menjamin akan hidup setelahnya, sehingga apabila ia meninggal ia terlepas dari kewajibannya.