Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin mendapat kejelasan mengenai hadits di bawah ini
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam : “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya dan pencatatnya”.(HR.Muslim) Siapa yang dimaksud dari “kedua saksinya” dalam hadits tersebut? Jika dilihat konteks jual beli saat ini? Apakah semacam notaris dsb?
Kemudian mengapa hanya dibatasi hanya dua saksi? padahal Tidak menutup
kemungkinan yang mengetahui muamalah riba tersebut lebih dari dua orang
Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat Saya :
Bhakti

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah . Amma ba’du.

Dua saksi dalam hadits tersebut adalah dua orang saksi yang menjadi saksi dalam sebuah akad riba. Mengapa dua saksi? Karena dalam setiap akad, yang diperlukan hanya dua orang saksi saja. Shalawat dan salam kepada Rasulullah .