Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Bagaimana hukumnya wanita pergi haji tanpa mendapat izin dari suaminya?”

Jawab :

Melaksanakan haji bagi yang mampu adalah wajib walaupun tanpa mendapat izin suami, dan tidak berhak suami melarang istrinya untuk menunaikan haji bahkan ia wajib membantunya.