Tanya:
Assalamu alaikum warahmatullah

Ustad ana mau tanya masalah ilmu agama,waktu itu ana pernah diskusi sama seorang ustad di makkah masalah riba,kalau tidak salah dia adalah lulusan Madinah jurusan hadist,ana cerita ama ustad ini bahwa ana pernah mendengar ceramah nya ustad Rasul Dahri dari singapore di internet , mungkin ustad kenal dengan ustad dari singapore ini dan ana suka dengan ceramah nya,tapi ada perkataan ustad rasul dahri yg dia mengatakan bahwa dia kemboleh kan kita membeli rumah dengan kredit(riba)apabila kita dalam keadaan darurat,seperti ana tidak mungkin ana bisa membeli rumah dengan membayar kontan kecuali dengan cara kredit. dan ustad yg ana diskusi dengan dia malah mendukung perkataan nya ustad Rasul dahri ini dengan dalil2,dia kalau ustad ada waktu senggang tolong ustad jelas kan pada ana masalah jual beli ini.karena ana hidup di negeri
kafir yg kehidupan mereka penuh dengan kemaksiatan.jazakallahu khairan.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Buchori

Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Jual beli dengan cara kredit, dibayar secara berkala sampai jangka waktu yang disepakati atau dengan cara tunda, dibayar kontan setelah sekian bulan atau sekian tahun yang sudah disepakati dibolehkan, bukan termasuk riba, walaupun tidak dalam keadaan dharurat, karena jual beli terjadi antara alat pembayaran dengan barang, dalam kondisi di mana jual beli terjadi antara alat pembayaran dengan barang, kita boleh menjual sesuka kita, kontan atau tunda, selama kedua belah pihak menyetujui. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam