Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Apakah boleh istri saya menunaikan haji dengan biaya dari harta saya, dan apakah hajinya sah?”

Jawab :

Boleh bagi wanita menunaikan ibadah haji atas biaya dari harta suaminya dan dinyatakan sah, sehingga tidak ada kewajiban berhaji lagi atasnya. Semoga Allah membalas kebaikan anda.