Tanya :

Syaikh Al-Utsaimin ditanya: “Seorang wanita ihram dari Sail dalam keadaan haid, setelah sampai di Makkah pergi ke Jeddah untuk suatu keperluan, setelah berada di Jeddah iapun suci, lalu mandi dan menyisir rambut kemudian menyempurnakan manasik haji. Apakah hajinya sah? Ataukah dia harus dikenakan sangsi?”

Jawab :

Haji yang dikerjakan sah dan tidak dikenakan sangsi apapun.