Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Tentang hukumnya wanita shalat dibelakang maqam Ibrahim?”

Jawab :

Apabila berdesak-desakan dengan laki-laki, maka hukumnya seperti mencium hajar aswad. Wanita adalah aurat sehingga lebih baik menjauh. Ibnu Rusyd menyebutkan bahwa ulama bersepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita untuk berdesak-desakan. Akan tetapi saya tidak mendapatkan ijma’ ini, menurut madzhab yang masyhur bahwa wanita dilarang berdesak-desakan dengan laki-laki, ini berarti bila berdesak-desakan dengan sesama kaum wanita dibolehkan. Maka pernyataan Ibnu Rusyd tersebut tidak lebih sekedar pendapat jumhur ulama.