Tanya :

Apakah boleh bagi wanita meminum pil pencegah haid atau yang dapat menunda kedatangannya di waktu haji?

Jawab :

Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya. Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan si peng-guna dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama (hingga tuntas).

( Fatawal mar’ah oleh al-Lajnah al-Da’imah, hal. 89. )