Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh ALLAH Subhanahu Wata’ala, bagaimana hukumnya makan makanan yang dimasak oleh juru masak orang kafir (di negara kafir seperti US) di tempat umum seperti restoran dan semisalnya(peralatan masak dan peralatan makan tersebut milik mereka). Sedangkan makanan yang dimasak itu sendiri berupa makanan halal (udang, sayur dan sebagainya). Bagaimana dengan hadits dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya : Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian.” Saya tidak mengetahui penjelasan hadits ini.

Jazakallah khairan.

Wassalamu’alaikum waRahamatullaahi waBarakatuh.

Hormat saya : Fashbir

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Amma ba’du.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , artinya: “Kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian.” Ini artinya boleh memakainya setelah dicuci dengan baik. Wallahu a’lam.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .