Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang di antara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria?

Jawab :

Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjama’ah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama