Pertanyaan:

Pada kondisi apa saja dimaafkannya (diberikan udzur bagi -red) seseorang yang tidak melaksanakan shalat secara keseluruhan?

Jawab:

Tidak akan diampuni (diberikan udzur -red) seseorang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan selama akalnya sehat, namun diperbolehkan baginya untuk shalat sesuai dengan kondisinya; berdiri, jika ia tidak mampu maka duduk, jika ia tidak mampu maka berbaring. Tidak akan diampuni (diberikan udzur -red) seseorang yang meninggalkan shalat ketika ia telah balig (dewasa) dan berakal sehat.

Adapun jika ia masih kecil dan belum balig (dewasa), atau dia gila, dan hilang akal secara keseluruhan, maka kondisi seperti ini (menyebabkab -red) diangkatnya beban syari’at beginya, ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “رفع القلم عن ثلاثة: الصغير حتى يبلغ, و النائم حتى يستيقظ, و المجنون حتى يفيق”” : “Pena diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga ia menjadi dewasa, seorang yang tidur hingga ia bangun, dan seorang yang gila hingga ia sadar”.

Kesimpulannya adalah bahwasanya shalat tidak gugur kewajibannya atas seorang muslim yang dewasa, dan berakal, yang mana akalnya tersebut dalam keadaan normal, namun diperbolehkan untuk shalat sesuai dengan kondisinya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/33]