Oleh : Ust.Izzuddin Karimi. Lc

Tanya

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Ada yang ingin saya tanyakan. Begini, Teman saya sudah melakukan bayi tabung beberapa kali. Tetapi gagal karena rahimnya tidak kuat(secara medis). Bolehkah jika embrionya itu dititipkan di rahim saudarinya. Bagaimana hukumnya ? Apakah boleh atau tidak? Jazakumullahu khairan katsiran…

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Ulfa Rosianawati

Jawab

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Bayi tabung, saya pernah menulis di situs ini di link analisa, setahu saya dari beberapa cara bayi tabung hanya satu yang boleh dilakukan, yaitu bila benih dari suami istri yang sah lalu ditanamkan di rahim istri, sehingga yang hamil adalah istri bukan orang lain, bukan di tanam di rahim orang lain, yang akhirnya menjadi ibu pinjaman.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
.