Pertanyaan:

Pada tahun pertama haid, saya mengalami haid selama 6 hingga tujuh hari. Sedangkan pada tahun kedua, masa haidnya bertambah kurang lebih hingga 9 hari. Sedangkan pada akhir tahun kedua dan awal tahun ketiga, masa haidnya menjadi 2 hingga 3 pekan. Sedangkan pada Ramadan, masa haidnya berlangsung selama 18 hari, 3 hari sebelum datang Ramadan dan 15 hari pada bulan Ramadan. Bagaiman hukum mengqadha puasa tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillah

Para ulama berbeda pendapat tentang masa haid. Pendapat yang shahih dari pendapat para ulama adalah bahwa tidak ada batasan masa haid, baik minimal atau maksimal. Boleh jadi masa haid seorang wanita panjang atau pendek. Standarnya adalah keluar darah haid, bukan pada masa waktu tertentu.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Syaikhul Islam dan Ibnu Muzir serta sejumlah ulama berkata, ‘Tidak benar ada pembatasan waktu haid. Seorang wanita, kapan saja melihat darah yang dikenal di kalangan wanita sebagai darah haid, maka dia adalah haid. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Ta’ala, artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. (Qs. al-Baqarah: 222). FirmanNya, artinya, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Menunjukkan bahwa hukum ini bergantung pada sebuah sebab, yaitu kotoran. Jika dia mendapakan darah, maka itulah kotoran. Bukan darah penyakit, maka ketika itu hendaknya darah tersebut dianggap sebagai haid.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 1/402)

Beliau juga berkata, “Ada wanita yang suci selama empat bulan, lalu dia mengalami haid selama sebulan penuh, seakan-akan, wallahua’lam, kejadian tersebut selama ini tertahan, lalu turun sekaligus. Adapula wanita yang mengalami haid selama tiga hari atau empat hari atau lima atau sepuluh hari.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/402)

Karena itu, masa haid anda adalah selama hari-hari turunnya darah hingga anda melihat suci, walaupun masa keluar darahnya bertambah hingga lima belas hari, selama darah tersebut tidak keluar selama sebulan penuh, atau tidak terputus kecuali sehari dua hari saja. Maka jika demikian, darahnya disebut istihadah.”

Wallahua’lam.

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]