Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita dinikahkan oleh anak pamannya sementara dia punya saudara kan-dung yang sudah baligh, berumur lima belas tahun dan dialah yang menolak hasil pernikahan tersebut, karena anak paman yang melaksanakan akad nikah tadi tidak mendapat perwakilan darinya maupun dari bapak mempelai wanita, apakah hal tersebut dibolehkan?”

Jawab :

Jika saudara kandung anda sudah baligh dan mengerti tentang kemaslahatan nikah dan calon yang pantas, maka dia berhak menjadi wali dan pernikahan yang telah dilaksanakan adalah tidak sah karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa wali yang sah. Dan keduanya harus dipisah jika sudah berhubungan. Dan jika belum berhubungan maka tidak boleh berhu-bungan kecuali dengan akad baru, jika memang dianggap telah memenuhi syarat-syaratnya dan jika saudaranya mewakilkan kepada anak paman terse-but untuk memperbaharui akad nikah dengan persetujuan semua pihak, maka pernikahannya sah. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/106