Kantor Penuntut Umum (KPU) Belgia menyatakan, aparat kepolisian kini tengah melakukan pencarian terhadap seorang ulama Muslim yang masih menjalani proses pemeriksaan. Alasan pencarian itu, ulama tersebut telah menyerukan jihad terhadap non Muslim dan sikap kebencian terhadap orang lain.

KPU menambahkan, aparat kepolisian gagal menemukan Syaikh ‘Bassam ‘Iyasyi’ di rumahnya, di Bruksel saat melakukan penggeladahan Kamis kemarin dalam operasi besar yang juga meliputi penggeledahan terhadap Pusat Kebudayaan Islam (PKI) miliknya.

Seperti yang dilansir kantor berita ‘REUTERS’ dari juru bicara (jubir) kantor yang mengawasi pemeriksaan itu, ia mengatakan, “Kami hanya ingin menginterogasinya saja sebab tidak ada perintah untuk menahannya.!”

Jubir itu menambahkan, aparat kepolisian menyita seperangkat alat komputer dan beberapa dokumen PKI, milik ‘Iyasyi di kawasan Molinbek Sant Guan, kawasan di mana kebanyakan kaum imigran tinggal di sana.

Jubir itu juga mengklaim bahwa salah soerang pembunuh pemimpin koalisi utara Afghanistan, Ahmad Syah Mas’ud –yang melakukan perlawanan terhadpa penguasa Taliban sebelum invasi Amerika tahun 2001- juga sering mengunjungi pusat kebudayaan tersebut.

Dalam pada itu, sebuah sumber kepolisian menegaskan, pemeriksaan terhadap ‘Iyasyi tidak bertujuan menggagalkan rumor adanya rencana serangan, “Masalah ini tidak ada kaitannya dengan terorisme atau ancaman apa pun. Ini murni aksi untuk melawan orang-orang yang menyebarkan sikap kebencian terhadap orang lain.” Demikian seperti yang diklaimnya.

Seperti diketahui, undang-undang Belgia menganggap ‘rasialisme’, ‘sikap anti asing’ dan ‘ajakan melakukan kekerasan’ sebagai bentuk tindak kriminal yang para pelakunya diancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, KPU mengatakan, aparat kepolisian telah berhasil menangkap dua orang dari 17 operasi penggeledahan yang digelar di 8 komplek pemukiman penduduk di ibukota Bruksel. Target operasi itu adalah apa yang disebut penuntut umum itu sebagai ‘kelompok gerakan Islam garis keras.’

Akan tetapi KPU menyiratkan tidak adanya kaitan dua orang tahanan tersebut dengan pemeriksaan kasus ‘Iyasyi sekali pun keduanya tidak memiliki izin tinggal resmi di negara itu. (ismo/AS)