Tanya :

Bagaimana hukum menggantungkan jimat atau mantra?

Jawab :

Masalah menggantungkan jimat atau mantra ini bisa dibagi menjadi dua macam: 1. Yang digantungkan berisi ayat-ayat Al-Qur’an. 2. Yang digantungkan bukan berisi ayat-ayat Al-Qur’an, yang tidak diketahui maknanya. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama salaf maupun khalaf tentang macam pertama. Diantara mereka ada yang memperbolehkan. Menurut mereka, hal itu termasuk dalam firman Allah: ‘Dan kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang Mukmin.” (Al-Isra’:82) “Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah” (Shad:29) Dan diantara barakah Al-Quran itu, ialah dengan cara menggantungnya untuk menolak keburukan. Dan diantara mereka ada yang melarangnya dan menyatakan bahwa perbuatan seperti itu tidak pernah disebutkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , atau hal itu dianggap sebagai sebab syar’i untuk menolak keburukan. Pada dasarnya dalam masalah ini adalah menghindarinya. Inilah pendapat yang kuat. dengan kata lain tidak boleh menggantungkan jimat atau mantera, meskipun berisi ayat-ayat al-quran. Juga tidak bole meletakkannya dibawah bantal orang yang sedang sakit atau menggantungnya di dinding atau ditempat lain. Tetapi yang diperbolehkan ialah mendo’akan bagi orang sakit, langsung dibacakan kepadanya seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wasalam . Apabila yang digantungkan berisi selain ayat-ayat Al-Quran yang tidak diketahui maknanya, maka ini termasuk jenis kedua, yang jelas dilarang dalam keadaan seperti apapun. Sebab isinya tidak diketahui apa yang dituliskan. Sebagian orang ada yang menuliskan mantera-mantera dan tulisan yang terdiri dari rangkaian huruf-huruf yang tidak diketahui dan tidak bisa dibaca. Ini adalah bid’ah, diharamkan dan tidak boleh, seperti apa pun keadaannya. Fatwa syaikh Utsaimin