Tanya :
Apakah Standar Kafa’ah seorang muslim dalam menikah ?
Jawab :
Nabi shallallahi ‘Alaihi Wasallam telah menerangkan batasan Kafa’ah dengan jelas dalam haditsnya yang artinya: jika datang kepadamu (untuk melamar) orang yang engkau ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahilah. Istri Tsabit Ibn Qays datang kepada Nabi SAW dan berkata :” Wahai Rasullulah, Tsabit Ibnu Qays, sama sekali saya tidak mendapati cela baik dalam akhlaknya maupun agamanya …” ini menunjukkan bahwa yang dipakai standar untuk menentukan kafa’ah adalah akhlak dan agama. namun yang terjadi di masyarakat sekarang adalah mereka tidak maumenikahkan anaknya kecuali dengan sesuku dengannya atau hanya keluarganya saja, atau menolak denganalasan saya dari golongan bangsawan sedangkan anda bukan dari golongan bangsawan, maka tidak mungkin saya menikahkan anda. Ini semuanya salah. Namun seharusnya seseorang itu menikahkan baik yang bangsawan atau bukan, karena manusia yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa diantara mereka. Tingkatan-tingkatan manusia ini (bangsawan & bukan) adalah suatu pengelompokan yang tidak seharusnya dipergunakan sebagai dasar, yang dijadikan sebagai dasar adalah akhlak dan agama. Bukankah kita ketahui pula bahwa hadits-hadits yang sampai kepada kita, sebagian besar diriwayatkan oleh orang yang bukan dari golongan Arab. Karena itu saya nasehatkan agar manusia tidak melihat kecuali kepada dua perkara saja, yaitu akhlak dan agama.