Dalam salah satu pendapat dikatakan, dianjurkan untuk menyebut nama Allah Subhanahu waTa`ala (Bismillah), memohon kepadaNya surga, dan meminta perlindungan kepadaNya dari neraka.

Ini adalah perkara-perkara yang dianjurkan dalam setiap kondisi, akan tetapi yang menjadi masalah adalah apabila dikhususkan waktunya ketika masuk kamar mandi, maka ia palsu. Dan lihatlah pembahasan yang telah saya rinci pada mukadimah.

Kami meriwayatkan dalam Kitab Ibn as-Sunni dengan isnad yang dhaif, dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نِعْمَ اْلبَيْتُ اْلحَمَّامُ، يَدْخُلُهُ المُسْلِمُ، إِذَا دَخَلَهُ، سَأَلَ اللهَ سبحانه و تعالى اْلجَنَّةَ، وَاسْتَعَاذَهُ مِنَ النَّارِ.

‘Senikmat-nikmat ruangan adalah kamar mandi yang dimasuki oleh seorang Muslim, ketika dia memasukinya, dia meminta kepada Allah surga dan berlindung dari siksa neraka’.”

Munkar: Diriwayatkan oleh Ibn as-Sunni dalam al-Yaum wa al-Lailah, no. 315; dan al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab, no. 7779: dari jalur Yahya bin Ubaidillah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut.

Dan ini adalah hadits yang gugur, karena mempunyai empat illat,

Pertama, Yahya bin Ubaidillah ini adalah matruk (ditinggalkan) dan tertuduh sebagai pemalsu hadits.

Kedua, Ubaidillah, ayahnya adalah majhul.

Ketiga, bahwa di dalam matannya terdapat kemungkaran dan menyelisihi hadits yang shahih dari Nabi shallalalhu ‘alaihi wasallam berupa hadits tentang dicelanya kamar mandi.

Keempat, Bahwa al-Baihaqi meriwayatkannya dalam asy-Syu’ab, no. 7780: dari jalur Abdul Wahid bin Ziyad, Umarah bin al-Qa’qa’ telah mengabarkan kepada kami, dari Abu Zur’ah, dari Abu Hurairah, maka dia menyatakannya mauquf padanya. Al-Baihaqi berkata, “Isnadnya shahih.” Saya berkata, “Maka minimal dalam memarfu’kan hadits ini adalah kemungkaran, dan barangsiapa yang menyatakannya palsu, maka tidak terlalu jauh.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky