Pertanyaan:

Sebagian orang yang melakukan ruqyah syar’iyah meminta kepada jin yang merasuki di tubuh orang yang kerasukan agar keluar. Terkadang jin ini meminta keluar dari sebagian anggota tubuh seperti mata, atau telinga. Lalu raqi menolak hal itu -karena ia meyakini bahwa hal itu bisa menyakiti pasien yang kerasukan dan meminta jin itu agar keluar dari mulut atau jari-jari kaki, sehingga tidak menyakiti mata atau telinga orang yang kesurupan. Apakah keyakinan ini benar?

Jawaban:

Sudah jelas bahwa jin bisa merasuki manusia dan menguasai semua tubuhnya. Secara zahir dia bisa masuk dari semua anggota tubuh dan bisa juga masuk dari sebagian anggota tubuh seperti jari-jari, atau panca indera, atau dua kemaluan dan yang lainnya. Dan seperti inilah yang dikatakan orang tentang keluarnya (dari tubuh). Bisa juga ia keluar dari salah satu dari dua lambungnya seperti masuknya, atau dari salah satu jemari dua tangan atau dua kaki, mulut, hidung, telinga dan seumpama yang demikian itu.

Orang yang saya percayai menceritakan kepada saya bahwa ia menyaksikan seorang remaja putri yang kerasukan jin, dan setelah terdesak ia minta keluar dari jari telunjuk tangan kanannya, semua yang hadir melihat telunjuk (tempat keluar jin) ketika terbenam di tanah, tidak berbekas kepada telunjuk. Nampaknya tubuh yang merupakan tempatnya keluar tidak terpengaruh, sama saja mata atau telinga. Wallahu a’lam.

(Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:164-165, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Yusuf Al-Lomboky