Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Seorang wanita yang cukup umur untuk menikah tetapi di daerahnya ia tidak mendapatkan wali atau hakim. Apakah kepala wilayah bisa menjadi wali untuk menikahkan wanita tersebut?”

Jawab :

Orang yang paling berhak menikahkan wanita adalah bapak, kakek (bapak bapaknya) sampai ke atas dan putera sampai ke bawah kemudian saudara kandung atau saudara seayah dan kemudian ashobah yang terdekat hingga habis dan terakhir adalah penguasa yang diwakili hakim pengadilan agama. Adapun kepala wilayah hanya menjadi pengendali administrasi dan pelaksa putusan. Sehingga tidak berhak kepala wilayah atau daerah menjadi wali bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan wali da-lam pernikahan. Akan tetapi walinya adalah hakim agama dan setiap tempat pasti ada hakim agama baik yang independen atau cabang pengadilan lain.