Pengadilan Afghanistan mendakwa ‘murtad’ salah seorang warga negaranya yang baru pulang dari Jerman setelah berpindah agama menjadi penganut Kristen dan secara terang-terangan meninggalkan agama Islam.

Seperti yang dilansir kantor berita Jerman, ‘Abdurrahman’, warga Afghanistan yang baru pulang dari Jerman pertengahan tahun lalu itu terancam hukuman ‘hadd ‘riddah’ (kemurtadan) karena sejak 15 tahun lalu telah berpindah agama menjadi penganut Kristen.

Hakim Afghanistan yang menangani masalah ini menjelaskan, ia telah meminta kepada terdakwa agar kembali kepada Islam dan bertaubat, sebab bila tidak, maka pengadilan tidak punya pilihan lain untuknya selain menjatuhkan vonis ‘mati’ sesuai dengan syari’at Islam.

Kantor berita Jerman menyebutkan, bilamana vonis ‘mati’ terhadap ‘Abdurrahman’ ini jadi dilakukan maka presiden Afghanistan yang dikenal loyalis pendudukan Amerika, Hamid Karzei akan menuai kritikan pedas dari dunia barat. (ismo/AS)