Ketahuilah bahwa ghibah walaupun diharamkan, namun sesungguhnya ia dibolehkan dalam keadaan yang bertujuan untuk kemaslahatan.

Dan yang membolehkan ini adalah tujuan yang benar menurut syariat yang tak mungkin bisa dicapai kecuali dengannya, dan hal tersebut adalah salah satu dari enam sebab: Para Ahli Ilmu telah merangkaikannya dalam sebait syair:
Cela bukanlah ghibah dalam enam perkara
Yang membuat pengaduan (kezhaliman), yang memperkenalkan, pemberi peringatan
Pelaku kefasikan yang terang-terangan, yang meminta fatwa
Dan orang yang meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran

Pertama, pengaduan, maka boleh bagi orang yang dizhalimi mengadu kepada penguasa atau hakim atau selain keduanya yang mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengambil haknya dari orang yang menzhaliminya, maka dia boleh berkata bahwa seseorang menzhalimiku dan berbuat ini kepadaku, dan mengambil milikku ini dan sebagainya.

Kedua, meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat kepada kebenaran. Maka dia mengatakan kepada orang yang kekuasaannya diharapkan mampu memberantas kemungkaran, “Si fulan mengerjakan hal ini, maka berilah peringatan kepadanya dari perbuatan tersebut,” dan semisalnya, sehingga maksudnya adalah bertawassul untuk menghilangkan kemungkaran; namun apabila tidak bermaksud demikian maka hukumnya adalah haram.

Ketiga, meminta fatwa, dengan mengatakan kepada mufti misalnya, “Ayahku atau saudaraku atau si Fulan telah menzhalimiku dengan ini, maka apakah dia berhak atas hal tersebut atau tidak? Bagaimana caraku agar selamat dari perbuatan tersebut, bagaimana caraku mendapatkan hakku, dan mencegah kezhaliman terhadapku?” Dan yang semisalnya. Begitu pula perkataannya, “Istriku berbuat begini kepadaku, atau suamiku berbuat begini dan semisalnya”. Maka ghibah dalam hal ini boleh untuk suatu kebutuhan, akan tetapi yang lebih berhati-hati adalah hendaklah mengucapkan, “Apa pendapat anda tentang seseorang yang tingkah lakunya begini? Dan sebagainya”. Karena ia menyampaikan tujuan tanpa menunjuk seseorang, dan bersama dengan itu maka penunjukan seseorang adalah boleh berdasarkan hadits Hindun yang akan kami kemukakan insya Allah. Dan ucapannya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit…dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarangnya.”

Keempat, peringatan terhadap kaum Muslimin dari suatu kejahatan dan nasihat terhadap mereka. Dan hal itu terdiri dari beberapa segi:

Di antaranya, menjelekkan orang-orang tercela (al-Majruhin) dari para perawi hadits dan para saksi. Hal itu boleh dilakukan berdasarkan ijma kaum Muslimin, bahkan wajib untuk suatu kebutuhan.

Di antaranya, apabila seseorang minta pendapat kepada anda dalam hubungan kekerabatan, perserikatan, atau menyimpan (barang) untuknya atau menyimpan barang kita padanya atau muamalahnya terhadap selain itu, maka wajib bagi anda untuk menyebutkan apa yang anda ketahui tentangnya sebagai bentuk nasihat. Apabila tujuannya tercapai hanya dengan perkataanmu saja, maka tidak layak bagimu untuk bermuamalah atau berkerabat dengannya atau mengucapkan, “Janganlah kamu lakukan itu atau berbuat seperti itu”. Dia tidak boleh memberikan keterangan lebih dengan menyebutkan kejelekannya. Namun apabila tujuannya tidak tercapai kecuali dengan keterusterangan tentang jati dirinya, maka sebutkanlah dengan jelas.

Dan di antaranya juga, apabila kamu melihat orang yang membeli seorang budak yang dikenal suka mencuri, atau berzina, atau minum minuman keras, atau selainnya, maka wajib bagimu untuk menjelaskan keadaan tersebut kepada pembeli apabila dia belum mengetahuinya, dan tidak hanya khusus tentang itu, bahkan setiap orang yang mengetahui cacat pada barang dagangannya, maka dia wajib menjelaskannya kepada pembeli apabila dia belum mengetahuinya.

Di antaranya juga, apabila anda melihat seorang yang faqih berulang kali datang kepada ahli bid’ah atau orang fasik dan mengambil ilmu darinya, dan kamu takut hal tersebut akan membahayakan faqih tersebut, maka kamu wajib menasihatinya dengan menjelaskan keadaannya dan disyaratkan dengan maksud memberi nasihat. Dan ini termasuk perkara yang berat. Terkadang pembicara terbawa oleh sifat iri hati atau setan merancukan perkaranya dan digambarkan kepadanya bahwa hal tersebut merupakan nasihat dan bentuk kasih sayang, maka hendaklah kita memperhatikan hal tersebut dengan cerdas.

Di antaranya, seseorang memiliki wewenang, namun dia tidak mengerjakan tugasnya sebagaimana mestinya, baik karena tidak layak pada kedudukan tersebut, atau berlaku fasik atau berlaku lalai dan semacamnya; maka wajib untuk menyebutkan keadaan tersebut kepada orang yang memiliki wewenang umum agar mencopotnya dan mengangkat orang yang berkompeten, atau agar dia mengetahui kondisi bawahannya agar dia mengaturnya sesuai dengan kondisinya dan tidak tertipu, dan hendaklah dia berusaha menganjurkannya agar beristiqamah atau mencari penggantinya.

Kelima, dia seorang yang terang-terangan melakukan kefasikan atau kebid’ahan, seperti orang yang terang-terangan meminum khamar, mendesak manusia, menganiaya, mengambil harta secara zhalim, dan mengurus perkara secara batil, maka dia boleh menyebutkan perbuatannya yang dilakukan secara terang-terangan, namun dia diharamkan menyebutkan aib lainnya, kecuali ada sebab lain yang memperbolehkannya sebagaimana yang telah kami sebutkan.

Keenam, pengenalan atau identifikasi, apabila seseorang terkenal dengan sebuah gelar, seperti orang yang kabur penglihatannya (al-A’masy), yang pincang (al-A’raj), yang tuli (al-Asham), yang buta (al-A’ma), yang juling (al-Ahwal), yang pesek hidungnya (al-Afthas), dan sebagainya, maka boleh menyebutnya secara jelas seperti itu dengan niat untuk identifikasi, dan haram mengatakannya dengan tujuan memperlihatkan kekurangan, walaupun memungkinkan identifikasi dengan selainnya, yang mana ia lebih utama.”

Inilah enam sebab dibolehkannya ghibah, yang disebutkan para ulama dari perkara-perkara yang dibolehkan dalam berghibah sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan.

Di antara orang yang menetapkan hal ini adalah al-Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Ihya` dan ulama lainnya, dan dalil-dalilnya sangat jelas berupa hadits-hadits shahih yang masyhur, dan mayoritas sebab-sebab ini disepakati kebolehannya dalam berghibah.

(1077) Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari (Kitab al-Adab, Bab Ma Yajuzu Min Ightiyab Ahli al-Fasadi wa ar-Riyabi, 10/471, no. 6054) dan Shahih Muslim,( Kitab al-Bir, Bab Mudarat Man Yattaqi Fuhsyahu,) 4/2002, no. 2591). dari Aisyah radiyallahu ‘anha

,
أَنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ: اِئْذَنُوْا لَهُ، بِئْسَ أَخُو الْعَشِيْرَةِ.

“Bahwasanya seseorang meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda, ‘Izinkanlah dia; (dia ini adalah) seburuk-buruk saudara dalam satu keluarga”. بِئْسَ أَخُو الْعَشِيْرَةِ maknanya, orang ini adalah yang paling buruk dari kaum laki-laki keluarganya.

Al-Bukhari berhujjah dengannya atas dibolehkannya melakukan ghibah terhadap orang yang berbuat kerusakan dan orang yang diragukan.

(1078)Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu , dia berkata,

قَسَمَ رَسُوْلُ اللهِ قِسْمَةً، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: وَاللهِ مَا أَرَادَ مُحَمَّدٌ بِهذَا وَجْهَ اللهِ ، فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَأَخْبَرْتُهُ، فَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ وَقَالَ: رَحِمَ اللهُ مُوْسَى، لَقَدْ أُوْذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ هذَا فَصَبَرَ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hasil rampasan perang. Maka seorang laki-laki dari Anshar berkomentar, ‘Demi Allah, Muhammad tidak menginginkan Wajah Allah dengan pembagian ini (maksudnya tidak adil).’ Maka saya mendatangi Rasulullah lalu mengabarkannya. Maka wajah beliau berubah seraya bersabda, ‘Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Musa (karena) dia disakiti lebih banyak daripada ini, namun dia bersabar’.”

Dalam sebagian riwayatnya, Ibnu Mas’ud berkata, “Maka saya berkata, ‘Setelah ini saya tidak akan melaporkan sebuah pembicaraan pun kepada beliau.”

Saya berkata, “Al-Bukhari berhujjah dengannya tentang bolehnya seseorang memberitahu saudaranya tentang celaan yang diucapkan untuknya.”

(1079)Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, Bab Ma Yajuzu Min azh-Zhan, 10/485, no. 6067.dari Aisyah radiyallahu ‘anha , dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا أَظُنُّ فُلاَنًا وَفُلاَنًا يَعْرِفَانِ مِنْ دِيْنِنَا شَيْئًا.

“Saya tidak menduga fulan dan fulan mengetahui sesuatu pun dari agama kita’.”

Al-Laits bin Sa’ad, salah seorang rawi hadits ini berkata, “Kedua laki-laki tersebut adalah di antara orang-orang munafik.”

(1080)Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Zaid bin Arqam radiyallahu ‘anhu , dia berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ فِي سَفَرٍ، فَأَصَابَ النَّاسَ فِيْهِ شِدَّةٌ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ: لاَ تُنْفِقُوْا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ حَتَّى يَنْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِهِ، وَقَالَ: لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِيْنَةِ، لَيُخْرِجَنَّ اْلأَعَزُّ مِنْهَا اْلأَذَلَّ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخْبَرْتُهُ بِذلِكَ، فَأَرْسَلَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ أُبَيٍّ …وَذَكَرَ اْلحَدِيْثَ. وَأَنْزَلَ اللهُ سبحانه وتعالى تَصْدِيْقَهُ
إِذَا جَآءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللهِ وَاللهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ (المنافقون:1).

“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, maka orang-orang mengalami kesulitan ekonomi. Maka Abdullah bin Ubai berkomentar, ‘Janganlah menafkahi orang yang berada di sisi Rasulullah sehingga mereka berpaling dari sisinya.’ Lalu dia berkata, ‘Jika kita telah pulang ke Madinah, sungguh orang mulia akan mengusir orang yang hina darinya.’ Lalu Saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan tentang hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menulis surat kepada Abdullah bin Ubai…” dan dia menyebutkan hadits. Dan Allah Subhanahu waTa`ala menurunkan (ayat) yang membenarkannya, ‘Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (dan seterusnya)’.” (Al-Mu-nafiqun: 1). (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab at-Tafsir, al-Munafiqin, (Idza Ja`aka al-Munafiqun), 8/644, no. 4900; dan Muslim, al-Munafiqin, 4/2140, no. 2772.

(1081)Dalam ash-Shahih terdapat hadits Hindun, istri Abu Sufyan dan ucapannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam

,
إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ.

/p]“Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit (dan tamak).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Man Ajra Amra al-Amshar ala Ma Yata’arafun, 4/405, no. 2211; dan Muslim, Kitab al-Aqdhiyyah, Bab Qadhiyyah Hind, 3/1338, no. 1714.)

(1082) Dan hadits Fathimah Binti Qais,( Dalam riwayat Muslim, Kitab ath-Thalaq, Bab al-Muthallaqah Tsalatsan, 2/1114, no. 1480.) dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya,

أَمَّا مُعَاوِيَةُ، فَصُعْلُوْكٌ، وَأَمَّا أَبُوْ جَهْمٍ، فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.

“Adapun Mu’awiyah, dia adalah seorang fakir yang tidak mempunyai harta, sedangkan Abu Jahm maka dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari atas bahunya (karena suka memukuli istri-istrinya).“( Kata “صُعْلُوْكٌ” bermakna fakir, tidak mempunyai harta. Sedangkan “لاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ” (tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya) bermakna sindiran terhadapnya tentang seringnya memukuli wanita.)

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Rifki Solehan