إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Artinya: Jika seorang hamba sakit atau melakukan bepergian, maka ditulis (pahala) baginya seperti (amalan) yang (biasa) ia kerjakan ketika mukim (tidak bepergian) dan sehat.(HR.al-Bukhari)