PENDANG – Majelis Agama Islam Malaysia diminta untuk segera mengesahkan keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan yang melarang wanita Muslim ikut dalam kontes kecantikan. Pengesahan diperlukan agar tindakan tegas bisa diambil untuk menindak muslimah yang melanggar ketentuan tersebut.

Datuk Seri Jamil Khir Baharom, menteri urusan Islam di Departemen Perdana Menteri, mengatakan upaya pengesahan diperlukan untuk menempatkan fatwa menjadi bagian dari undang-undang. Masih banyak negara bagian Malaysia yang belum mensahkan fatwa tersebut.

”Ini justru menjadi tanggungjawab Majelis Agama Islam negeri untuk mensahkan keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan supaya fatwa tersebut menjadi undang-undang. Sehingga, aturannya jelas bahwa wanita Islam di negara ini dilarang ikut kontes kecantikan,” katanya seperti diberitakan Berita Harian Online.

Datuk Seri mengatakan bahwa pihaknya memandang serius keikutsertaan muslimah di kontes kecantikan seperti kontes yang baru-baru ini berlangsung di Serawak. Karena, menurut Datuk Seri, keikutsertaan muslimah dalam kontes kecantikan tersebut meninggalkan kesan tidak baik kepada umat Islam.

“Kita akan memperbaiki kelemahan untuk mengantisipasi perkara serupa tidak terulang,” katanya.

Lima muslimah sebelumnya dikabarkan ikut tampil ajang Miss Borneo 2011 di Kuching. Walaupun, kelimanya sudah diberi penjelasan oleh pegawai Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) pada 19 November lalu. (rpblk)