Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: “Bagaimana hukumnya nikah tahlil menurut pandangan syaikh?”

Jawab :

Sebelumnya harus ada penjelasan tentang nikah tahlil. Nikah tahlil adalah menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali, bertujuan agar wanita tersebut bisa menikah kembali dengan suami yang pertama. Sebab seorang wanita yang telah ditalak oleh suaminya sebanyak tiga kali, maka tidak boleh menikah kembali dengan suami yang pertama sebelum menikah dengan laki-laki lain atas dasar suka sama suka dan telah bercampur kemudian suami yang kedua menjatuhkan talak atau meninggal, maka wanita tersebut bisa menikah kembali dengan suami yang pertama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229). Hingga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. (Al-Baqarah: 230). Sebagian orang secara sengaja berniat menikahi perempuan yang telah ditalak tiga kali, hanya bertujuan agar wanita tersebut bisa menikah kembali dengan suami yang pertama. Setelah wanita tersebut dianggap sudah bisa menikah dengan suami yang pertama, maka orang tersebut menjatuhkan talak dan wanita tersebut menikah kembali dengan suami yang pertama. Pernikahan tersebut dinyatakan rusak (tidak sah) oleh Islam sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang menghalalkan dan yang dihalalkan dan beliau menyebut orang yang menghalalkan(wanita yang telah ditalak tiga) untuk suami yang pertama dengan sebutan kambing pejantan sewaan, sebab dia mirip kambing pejantan yang disewa untuk mengawini kambing betina dalam waktu tertentu dan setelah habis masa sewa, maka kambing tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Orang tersebut mirip kambing pejantan yang disewa untuk mengawini seorang wanita yang telah ditalak dengan tujuan agar wanita tersebut bisa menikah dengan suami yang pertama, kemudian setelah wanita tersebut dianggap halal bagi suami yang pertama, maka orang tersebut menjatuhkan talak kepadanya. Nikah tahlil memiliki dua bentuk: Pertama, syarat tersebut diucapkan pada waktu akad nikah dengan mengatakan: Saya menikahkan anak saya denganmu, dengan syarat setelah bercampur kamu harus mentalaknya. Kedua, tidak menyebutkan syarat tersebut dalam akad nikah, tetapi masing-masing yang bersangkutan baik suami, istri atau wali telah berniat untuk melakukan nikah tahlil. Jika niat tersebut datang dari pihak suami, maka pernikahan tersebut tidak sah sebab suami berhak menjatuhkan talak, sementara suami tidak berniat menikah secara sungguh-sungguh atas dasar kasih sayang dan melestarikan keturunan. Apabila niat tersebut datang dari pihak istri atau wali, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan sampai saat ini belum ada di antara dua pendapat tersebut yang bisa saya tarjih (menguatkan salah satu pendapat). Kesimpulannya bahwa nikah tahlil adalah nikah yang diharamkan dalam Islam dan tidak bisa menghalalkan wanita yang dicerai tiga kali untuk kembali menikah dengan suami yang pertama.