Bahlul ditanya : “Kalau orang mati meninggalkan istri, ibu dan satu putri, menurut kamu bagaimana cara membagi peninggalannya ?”

Bahlul menjawab : “Ahli fiqih dan yang punya akal semuanya tidak ada yang tidak tahu masalah ini. Kehilangan anak bagian ibu, kehilangan ayah bagian putri dan kehilangan rumah tangga bagian istri”