Tanya :

Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya melalui telepon, apakah boleh secara syar’i ataukah tidak?

Jawab :

Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya hukumnya boleh-boleh saja setelah lamarannya disetujuinya, sedangkan pembicaraan dimaksudkan untuk saling memahami, sebatas keperluan dan tidak mengandung unsur fitnah. Namun jika hal itu dilakukan melalui walinya adalah lebih baik dan lebih terpelihara dari sesuatu yang meragukan.

Adapun pembicaraan melalui telepon yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan dan antara pemuda dengan pemudi yang belum terjadi khitbah (lamaran) di antara mereka, yang dilakukan untuk saling kenal (sebagaimana mereka sebutkan), adalah perbuatan munkar dan diharamkan, dapat mengundang fitnah dan terjerumus ke dalam perbuatan keji (zina).

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (Al-Ahzab: 32).

Oleh karena itu, seorang perempuan tidak boleh berbicara kepada seorang lelaki asing (bukan muhrimnya) kecuali bila terpaksa dan itupun dengan perkataan yang ma’ruf tidak ada unsur fitnahnya dan tidak mengundang keraguan.
Para ulama telah menegaskan bahwasanya perempuan yang sedang berihram boleh bertalbiyah namun tidak boleh menyaringkan suaranya.
Di dalam hadits disebutkan:

إِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ، مَنْ نَابَهُ شَيْئٌ فِيْ صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللهِ.

“Sesungguhnya bertepuk tangan itu milik perempuan. Maka barangsiapa yang di dalam shalatnya merasa ada kesalahan maka hen-daknya mengatakan “Subhanallah.”
Semua keterangan di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali pada kondisi-kondisi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka dengan tetap menjaga rasa malu dan kesopanan.
( Al-Fauzan: al-Muntaqa, jilid 2, hal. 163-164. )