Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata:”Disunnahkan untuk berpuasa tanggal sembilan dan sepuluh bulan Muharram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa di tanggal 10 dan berniat untuk berpuasa tanggal 9 (di tahin mendatang, namun beliau meninggal sebelum melaksanakannnya) ”