Pihak Kejaksaan Kuwait memutuskan penahanan mantan sekjen gerakan Salafiyyah, Syaikh Hamid al-‘Aly selama 21 hari dalam masa penyidikan dengan tuduhan memprovokasi massa agar memerangi tentara pendudukan Amerika di Iraq.

Setelah keputusan itu dikeluarkan, Fahd Kumaikh, pengacara al-‘Aly menjelaskan bahwa aparat keamanan negara langsung memanggil kliennya kemarin dan melakukan penyidikan terhadapnya, kemudian menyerahkannya ke pihak kejaksaan. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak diizinkan menghadiri acara penyidikan itu dan ini bertentangan dengan undang-undang Kuwait.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya belum diberi tahu seputar tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Akan tetapi beberapa sumber hukum lainnya mengatakan bahwa penyidikan itu dilakukan karena dilatarbelakangi seruan al-‘Aly agar berjihad melawan tentara Amerika di Iraq yang ia publikasikan melalui situsnya di internet. Dalam pada itu, departemen perhubungan Kuwait telah menutup situs tersebut sebulan yang lalu dalam sebuah operasi terhadap situs-situs yang dianggap pemerintah terkait dengan kegiatan terorisme.

Fahd tidak dapat menyembunyikan rasa jengkelnya terhadap pelarangan dirinya bertemu dengan kliennya dan tidak diizinkannya memasuki gedung pengadilan guna menghadiri acara penyidikan terhadap Syaikh al-‘Aly. Ia menegaskan bahwa kliennya datang langsung ke kantor keamanan negara setelah pemanggilannya atas inisiatif sendiri.

Sementara dalam kesempatan yang sama, sebuah tim pembela Kuwait menuntut dibebaskannya 22 orang yang dituduh berafiliasi kepada kelompok Islam dengan tuduhan melakukan pelatihan perang melawan tentara Amerika di Iraq.

Sebuah sumber pengadilan menyebutkan bahwa sebanyak 12 orang tersangka telah menghadiri sidang pengadilan tertutup, Ahad dan salah seorang hakim melarang para pengacara untuk menggelar konferensi pers kepada para wartawan.

Dari 22 orang tersebut, satu di antaranya masih membekuk di penjara sementara 19 orang lainnya sudah dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 1000 dolar US. Sementara dua orang lagi masih buron, salah satunya adalah Khalid ad-Dausary, juru bicara lembaga pembelaan untuk korban penyiksaan dan penangkapan.

Pengadilan telah menentukan tanggal 10 April mendatang sebagai batas akhir dikeluarkannya vonis sedangkan sidang pertama kasus ini telah digelar pada tanggal 28 november yang lalu.

Para tersangka tersebut menghadapi tuduhan melakukan tindakan permusuhan terhadap negara sahabat tanpa seizin resmi pemerintah dan menghimpun dana untuk kepentingan para aktifis Islam dalam rangka memerangi tentara Amerika di Iraq serta menyimpan senjata api tanpa izin resmi. Demikian tuduhan yang dinyatakan pemerintah Kuwait. (istod/AH)