Allah swt telah menciptakan manusia laki-laki dan wanita dalam bentuk sebaik-baiknya dengan memberikan kekhususan kepada masing-masing, laki-laki diberi kekuatan lebih sementara wanita dikaruniai kecantikan dan keindahan. Walaupun Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya akan tetapi ada saja orang yang kurang atau tidak menerima apa yang Allah anugerahkan kepadanya, maka dia melakukan usaha-usaha yang menurutnya membuatnya lebih cantik atau lebih tampan dan salah satu cara untuk itu adalah dengan operasi plastik atau operasi kecantikan.

Yang dimaksud dengan operasi kecantikan adalah merubah diri melalui tindakan medis untuk memperbaiki penampilan atau mengembalikan kemudaan. Memperbaiki penampilan agar terlihat lebih cantik atau lebih seksi tanpa ada tuntutan mendesak untuk melakukan itu, dan mengembalikan kemudaan agar terlihat lebih muda dari umur yang sebenarnya dengan menghilangkan kerut-kerut atau tanda-tanda ketuaan sehingga dia terlihat seperti anak muda. Contohnya dengan merubah bentuk hidung agar terlihat mungil atau terlihat mancung, atau dengan membentuk dagu, atau dengan membentuk payudara, dengan membesarkannya dan mengencangkannya, atau dengan mengencangkan perut dan mengambil lemak yang tertimbun padanya dan sebagainya.

Sisi pertimbangan fikih

Pertama, Allah berfirman tentang Iblis, “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (An-Nisa’: 119).

Ayat yang mulia ini mencela orang yang mengubah ciptaan Allah, bahwa ia adalah bisikan Iblis kepada manusia, dan operasi kecantikan seperti di atas termasuk ke dalamnya.

Kedua, Hadits Abdullah bin Mas’ud berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw melaknat wanita yang mengerik bulu alisnya, wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik dan merubah ciptaan Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menetapkan laknat atas orang yang melakukan semua ini dengan menjelaskan alasannya yaitu merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat Ahmad, “Wanita-wanita yang merenggangkan giginya agar terlihat cantik, yang merubah ciptaan Allah.”

Ketiga, Operasi ini mengandung penipuan dalam beberapa bentuknya karena orang yang sebenarnya tidak seperti itu ditampilkan dalam bentuk yang tidak sebenarnya, dia terlihat lebih cantik atau lebih muda padahal tidak demikian dan ini sudah cukup dianggap sebagai penipuan.

Keempat, Operasi ini tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan melakukan beberapa hal yang dilarang salah satunya adalah dokter laki-laki melakukan kepada pasien wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya sehingga terjadilah khalwat, persentuhan, melihat aurat dan lain-lain padahal tidak ada tuntutan mendesak untuk itu.

Kelima, Biasanya yang mendorong seseorang melakukan operasi seperti ini adalah meningkatkan daya pesona diri di hadapan umum, dari sini kita bisa lihat bahwa yang umum melakukan ini adalah artis atau bintang film demi menarik para pemujannya.

Keenam, Operasi seperti ini termasuk israf atau pemborosan yang dibenci oleh Allah. Firman Allah, “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An’am: 141)

Kesimpulan

Dari enam pertimbangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa operasi kecantikan seperti di atas yang umum dilakukan oleh orang-orang kaya yang tidak memiliki sikap qana’ah terhadap anugerah Allah adalah haram secara syar’i dan tidak disyariatkan.

Penutup

Operasi kecantikan ini berbeda dengan operasi perbaikan untuk mengembalikan fungsi anggota tubuh yang hilang atau memperbaiki kerusakan pada tubuh karena kecelakaan seperti kebakaran dan sebagainya atau memperbaiki kekurangan pada tubuh yang dibawa dari lahir, operasi-operasi seperti ini patut diberi keringanan karena adanya tuntunan dan kebutuhan yang dalam kondisi tertentu termasuk dharurat. Wallahu a’lam.

Dari Jami’ al-Fatawa ath-Thibbiyah, Dr. Abdul Aziz bin Fahd bin Abdul Muhsin