Tanya :

Lajnah Daimah ditanya tentang seseorang yang menggauli istri di waktu nifas, setelah dua puluh hari dari masa kelahiran dan pernah mendengar keterangan di salah satu masjid bahwa jika wanita telah terhenti darah nifas sebelum habis masa nifas, maka wanita tersebut harus segera mandi dan shalat, yang menjadi pertanyaan apa yang harus dilakukan jika menggauli istri sebelum habis masa nifas?

Jawab :

Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa masa nifas maksimal empat puluh hari. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Umi Salamah bahwa dia berkata: “Wanita-wanita mengalami nifas di zaman Rasulullah lamanya empat puluh malam”. Dan dari Ad-Daruquthni bahwa Umi Salamah bertanya kepada Nabi tentang berapa lama wanita nifas harus duduk (menunggu suci) setelah masa ke-lahiran. Beliau menjawab: (( أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا إِلاَّ أَنْ تَرَى الطُّهْرَ قَبْلَ ذَلِكَ )) “Empat puluh hari kecuali apabila telah suci sebelum itu”. Abu Isa At-Tirmidzi berkata: “Ulama sepakat bahwa wanita nifas me-nunggu selama empat puluh hari kecuali telah melihat suci sebelum itu, maka ia harus mandi dan shalat.” Barangsiapa yang menggauli istrinya di saat darah nifas masih turun sama halnya menggaulinya di saat haid. Dan ia wajib bertaubat kepada Allah serta membayar kafarat sebesar satu atau setengah dinar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya dari Ibnu Abbas x bahwa Rasulullah bersabda: (( فِيْمَنْ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ: يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ نِصْفِهِ )) “Barangsiapa yang menggauli istrinya di saat haid, maka harus berse-dekah sebesar satu atau setengah dinar”. Apabila satu dinar senilai empat puluh riyal Saudi, maka ia harus menge-luarkan empat puluh atau dua puluh riyal. Disedekahkan kepada fakir miskin, jika ia menggauli istrinya pada masa nifas yang darahnya sudah terhenti dan sesudah mandi, maka hal tersebut dibolehkan meskipun belum sempurna empat puluh hari.