Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsamin ditanya: “Seorang istri mengambil harta suami tanpa izin untuk membiayai hidup anaknya, tetapi dia bersumpah bahwa tidak pernah mengambil harta suami-nya?”

Jawab :

Tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa izin karena termasuk mengambil harta orang lain secara batil sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah pada saat Haji Wada’: (( إِنَّ دِمَاءَ كُمْ وَأَمْوَا لَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا أَلاَ هَلْ بَلَغْتُ )) “Sesungguhnya darah kamu, harta kamu dan kehormatan kamu menjadi haram diantara kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negerimu ini, bukankah telah aku sampaikan demikian itu kepada kalian!” Akan tetapi jika suami tersebut bakhil, tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya secara wajar, maka wanita tersebut boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan tidak melebihi ke-butuhan semestinya. Berdasarkan hadits bahwa Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah bahwa suaminya sangat bakhil, tidak memberi nafkah secara baik kepadanya dan kepada anak-anaknya, maka Rasulullah ber-sabda kepadanya: (( خُذِيْ مِنْ مَالِهِ مَا يَكْفِيْكِ وَيَكْفِيْ بَنِيْكِ، … ؟ )) “Ambillah dari harta suamimu secukupnya untukmu dan untuk anak-anakmu, baik dengan izin atau tidak seizinnya. Adapun bersumpah bahwa dia tidak mengambil padahal sebenarnya mengambil maka hal tersebut diharamkan kecuali jika berniat dalam hatinya bahwa tidak mengambil sesuatu yang dilarang untuk diambil, artinya dia tidak mengambil harta suaminya melebihi kebutuhan nafkah yang diperlu-kan. Sebab dalam kondisi teraniaya seseorang boleh mengucapkan ucapan yang mengandung makna lain (ta’wil). Adapun jika seseorang itu dalam posisi yang aniaya atau tidak dianiaya juga tidak menganiaya maka mengu-capkan kata-kata yang mengandung ta’wil itu tidak boleh. Dan wanita yang tidak diberi nafkah suaminya secara wajar tergolong orang-orang teraniaya. Selain kondisi tersebut tidak boleh melakukan demikian.