Berpegangnya masyarakat terhadap ikatan-ikatan mulia Islam melemah, nilai-nilai luhur akhlak memudar, batasan-batasan pergaulan antara lawan jenis tidak lagi dihiraukan, anak-anak muda rendang-rendeng, (bergandengan) layaknya suami istri, pacaran adalah hal lumrah di antara mereka, lebih dari sekedar pacaran, kehidupan permisif, seks bebas dijalani oleh sebagian dari mereka, akibatnya adalah kecelakaan alias hamil di luar nikah, selanjutnya ada aborsi, ada yang merawat janin dan bapak dan ibu biologisnya sepakat untuk menikah. Apa hukum pernikahan ini?
Bolehkah menikahi wanita hamil karena zina atau tidak? Dengan kata lain, wanita hamil dari zina, apakah wajib iddah atasnya atau tidak? Jawabannya, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama, tidak boleh menikahi wanita hamil karena zina. Ini adalah pendapat Malikiyah, Hanabilah dan Abu Yusuf.

Ibnu Qudamah berkata, “Pasal, jika seorang wanita berzina, maka siapa yang mengetahui hal itu tidak halal untuk menikahinya kecuali dengan dua syarat: pertama, wanita itu telah menyelesaikan iddahnya, jika dia hamil karena zina maka selesainya iddah adalah dengan melahirkan, sebelum dia melahirkan tidak halal untuk dinikahi. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Yusuf, ia adalah salah satu dari dua riwayat dari Abu Hanifah.” (Al-Mughni 7/107).

Dalil-Dalil Pendapat ini:

1- Wanita hamil berada dalam masa iddah, masa iddahnya adalah melahirkan, wanita yang berada dalam masa iddah dilarang menikah. Kewajiban masa iddah ini bersifat umum, dari pernikahan yang shahih atau fasid atau batil, bahkan dari perzinaan sekali pun.

2- Dari Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshari berkata, ketahuilah bahwa aku tidak berkata kepada kalian kecuali apa yang aku dengarkan dari Rasulullah saw, beliau bersabda pada hari Hunain, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” Maksudnya adalah menggauli wanita-wanita hamil. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6507.

3- Dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda tentang wanita-wanita tawanan perang Hunain, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan, demikian juga dengan yang tidak hamil sehingga dia mendapatkan satu haid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa` 5/140.

Pendapat kedua, halal menikahinya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin al-Hasan, asy-Syafi’i dan Zhahiriyah.

Al-Kasani berkata, “Pasal, adapun iddah wanita hamil maka ia adalah masa kehamilan…Dan syarat kewajiban iddah adalah hendaknya kehamilan dari pernikahan yang shahih atau pernikahan yang fasid, karena terjadinya persetubuhan dalam pernikahan yang rusak mewajibkan iddah dan iddah tidak wajib atas wanita hamil dari zina, karena zina memang tidak mengharuskan masa iddah, hanya saja jika seseorang menikah dengan seorang wanita sementara wanita itu hamil dari zina maka pernikahannya boleh menurut Abu Hanifah dan Muhammad, tidak boleh menggaulinya sebelum wanita tersebut melahirkan agar dia tidak menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” (Bada`i’ ash-Shanai’ 3/192-193).

Dalil Pendapat ini:

1- Kewajiban iddah hanya berlaku jika kehamilan berasal dari pernikahan atau syubhat pernikahan bukan karena zina, hal ini karena zina adalah haram dan yang haram tidak memliki harga yang perlu dipertimbangkan.

2- Nabi saw melarang menyiramkan air ke ladang orang lain, lalu wanita hamil dari zina ladang siapa? Dia bukan ladang siapa pun karena di sini tidak ada akad atau syubhat akad.

3- Nabi saw, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan.” berlaku untuk para tawanan wanita yang telah hamil oleh suami mereka atau majikan mereka, sebab hadits ini menunjukkan hal itu karena ia untuk para tawanan perang Hunain.
Kemudian pihak yang membolehkan pernikahan terhadap wanita hamil dari zina berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menyetubuhi wanita tersebut menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, jika kehamilan berasal dari orang yang menikahinya maka persetubuhan boleh, jika tidak maka tidak. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Zhahiriyah.

Ibnu Hazm berkata, “Masalah, jika seorang wanita hamil dari zina atau dari pernikahan yang fasid yang difasakh atau dari pernikahan yang shahih lalu ia difasakh karena sebuah hak yang wajib atau wanita tersebut adalah hamba sahaya milik majikannya kemudian majikannya memerdekakannya atau majikannya mati meninggalkannya, dalam seluruh keadaan yang kami sebutkan di atas wanita tersebut boleh menikah sebelum dia melahirkan hanya saja suaminya belum boleh menggaulinya sehingga wanita tersebut melahirkan, semua ini berbeda dengan wanita yang ditalak atau wanita yang ditinggal wafat suaminya sedangkan dia hamil, dalam dua kondisi ini tidak boleh ada pernikahan tanpa ditawar sebelum yang bersangkutan melahirkan.” (Al-Muhalla 9/156).

Pendapat kedua, boleh menggaulinya secara mutlak. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i.

Al-Haetami berkata, “Kemudian jika dia mengikuti orang-orang yang berpedapat bahwa menikahinya –yakni wanita hamil- halal dan dia menikahinya, apakah dia boleh menggaulinya sebelum wanita tersebut melahirkan, pendapat yang dinyatakan shahih oleh asy-Syaikhan adalah boleh. Ar-Rafi’i berkata, tidak ada kehormatan bagi kehamilan karena zina, kalau menggauli dilarang maka menikahi pun dilarang seperti menggauli karena syubhat. Ibnu al-Haddad salah satu imam kami berkata, tidak boleh, ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Dawud.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah 4/94).

Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, adalah boleh menikahi wanita hamil dari zina jika yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya dan dia juga boleh menggaulinya karena dia tidak menyiram airnya ke ladang orang lain, akan tetapi ladang sendiri, namun jika hal ini digunakan secara keliru oleh sebagian anak muda, misalnya yang bersangkutan sengaja menempuh jalan ini untuk bisa meluluhkan hati bapak si gadis, atau hal ini membuka sikap meremehkan terhadap auran-aturan pergaulan, misalnya dia berkata, “Tidak apa-apa hamil, toh nanti dinikahkan juga.” atau ucapan yang semisalnya, maka pendapat pertama perlu dipertimbangkan. Wallahu a’lam.