Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Keluarnya cairan keruh merusak masa haidh, sementara saya tetap mengkonsumsi pil pencegah hamil, orang yang menggunakan pil pencegah hamil pada umumnya tidak mendapatkan haidh, Apakah cairan keruh ini dapat dianggap sebagai bagian dari pada haidh?

Jawab :

Sebenarnya pil pencegah kehamilan akan banyak menimbul-kan kejanggalan-kejanggalan bagi para pengguna pil tersebut dan juga para ulama, karena pil tersebut dapat merusak kebiasaan yang telah berjalan pada kehidupan normal kaum wanita serta dapat menjadikan mereka gelisah dan bingung karena kejanggalan-kejanggalan yang ditimbulkan pil-pil tersebut. Sebagian dokter yang telah saya percayai mengatakan kepada saya, bahwa pil-pil tersebut dapat menimbulkan lebih dari empat belas macam bahaya, kesimpulannya adalah bahwa pil tersebut dapat mendatangkan bahaya.

Musuh-musuh Islam telah memproduksi pil-pil tersebut untuk sengaja menghancurkan populasi Islam dengan cara memporak-porandakan generasi Islam melalui pil-pil itu, karena obat-obatan tersebut dapat merusak rahim, kemudian dari itu, bahwa ada kelemahan pada diri wanita sehingga sebagian wanita merasakan penurunan stamina secara menyeluruh karena mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Untuk itulah saya sarankan kepada saudari-saudari kita untuk tidak mengkonsumsi pil-pil ini selama-lamanya, karena hal tersebut dapat mendatangkan bahaya. Jika seorang wanita tidak sanggup untuk hamil, maka ada beberapa cara lain yang harus ia tempuh atau ditempuh oleh suaminya jika kondisi memaksanya untuk tidak hamil, sebab jika kaum wanita menggunakan pil-pil ini maka hal itu akan membahayakan dirinya dan juga membahayakan umat ini secara keseluruhan.

Sebenarnya saya tidak terlalu banyak tahu masalah haidh yang disebabkan penggunaan pil-pil ini, karena kenyataannya penggunaan pil-pil ini menim-bulkan kebingungan bagi pemberi fatwa seperti saya, untuk itu saya selalu memberi saran kepada para wanita yang menanyakan masalah ini kepada para dokter, saya katakan: Bertanyalah kalian kepada para dokter tentang masalah ini, jika dokter mengatakan, bahwa ini haidh maka berarti itu adalah haidh, dan jika mengatakan, bahwa cairan itu adalah akibat dari pil-pil ini maka berarti itu bukan haidh. Inilah jawaban saya saat ini.
( Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/284 )