Alhamdulillah, pada bagian pertama tulisan ini telah dijelaskan mengenai “maksud dari keharaman (kesucian) bulan-bulan haram.”
Adapun pada bagian kedua tulisan ini akan dijelaskan mengenai “Keberkahan dan Keutamaan Bulan-bulan Haram”
Pembaca yang budiman…
Setelah disebutkan kemuliaan, keagungan, dan kesucian bulan-bulan haram ini atas bulan lainnya, penulis akan menerangkan keutamaan dan keberkahan masing-masing bulan haram tersebut, sebagai berikut :
1-Dzul Qa’dah
Ia adalah salah satu bulan haji yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى sebutkan dalam firman-Nya :
﴿ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ﴾ [البقرة: 197]
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi …” (al-Baqarah : 197)
Tidak sah mengerjakan ihram untuk haji, kecuali dilaksanakan pada bulan ini, menurut pendapat yang shahih [1]
Adapun bulan-bulan haji itu adalah Syawwal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah.
Di antara keistimewaan bulan ini adalah empat umrah yang pernah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kerjakan semuanya beliau laksanakan pada bulan ini, selain umrah yang beliau kerjakan bersamaan dengan haji. Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga berihram untuk umrah pada bulan Dzul Qa’dah, lalu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengerjakannya lagi pada bulan Dzul Hijjah bersamaan dengan haji beliau. [2]
Hal itu dijadikan argumen oleh Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ bahwa berumrah pada bulan-bulan haji itu sama seperti berhaji pada bulan-bulannya. Pada bulan-bulan ini telah dikhususkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dengan ibadah (haji) dan menjadikannya sebagai waktu untuk ibadah tersebut. Sedangkan umrah adalah haji kecil. Karena itu waktu yang paling utama untuk berumrah adalah bulan-bulan haji dan Dzul Qa’dah adalah pertengahannya [3]
Karena inilah pula, diriwayatkan dari sekelompok ulama Salaf mengenai disunnahkannya berumrah pada bulan Dzul Qa’dah. [4]
Namun demikian, hal itu tidak berarti bahwa berumrah pada bulan Dzul Qa’dah lebih utama daripada berumrah pada bulan Ramadhan, karena dalil yang menunjukkan besarnya keutamaan berumrah pada bulan Ramadhan telah disebutkan.[5]
Disamping itu, keistimewaan lain bulan ini adalah Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengadakan perjanjian dengan Nabi Musa عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selama tiga puluh malam untuk berbicara dengan-Nya pada bulan Dzul Qa’dah. Sedangkan sepuluh malam tambahannya (sehingga menjadi empat puluh malam-pen), adalah sepuluh hari (pertama-ed) bulan Dzul Hijjah, menurut pendapat mayoritas ahli tafsir [6], sebagaimana yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى firmankan :
﴿وَوَٰعَدۡنَا مُوسَىٰ ثَلَٰثِينَ لَيۡلَةٗ وَأَتۡمَمۡنَٰهَا بِعَشۡرٖ﴾ [الأعراف: 142]
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi) …” (Qs. Al-A’raf : 142)
2-Dzul Hijjah
Di antara keutamaan dan keberkahan bulan ini adalah semua amal ibadah hajه dan manasiknya dilaksanakan pada bulan ini. Haji itu sendiri adalah bentuk ibadah yang agung dalam agama Islam.
Di antaranya juga bahwa bulan ini mencakup sepuluh hari yang utama dan diberkahi yang ada di awal bulan dan tiga hari setelahnya, yaitu hari-hari Tasyriq yang mulia, sebagaimana disebutkan pada pembahasan yang lalu.
3-Muharram
Di antara keutamaan dan keberkahan bulan ini adalah seperti yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata : “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّم
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa pada) bulan Allah, yaitu bulan Muharram …” [7]
Ibnu Rajab رَحِمَهُ اللهُ berkata : “ Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menamakan bulan Muharram sebagai bulan Allah. Penyandaran kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ini menunjukkan kemuliaan dan keutamaan bulan itu, karena Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى tidak menyandarkan sesuatu kepada-Nya, melainkan ia adalah yang teristimewa …[8]
Sebagian ulama menjelaskan makna keutamaan berpuasa pada bulan ini. Yaitu, bulan ini merupakan bulan yang paling utama untuk mengerjakan puasa sunnah selama sebulan penuh setelah puasa (sebulan penuh di bulan) Ramadhan. Karena, melakukan puasa sunnah pada sebagian hari lainnya, misalnya hari ‘Arafah atau enam hari bulan Syawwal, lebih utama daripada mengerjakan puasa sunnah hanya pada sebagian hari di bulan Muharram. [9]
Di antara keberkahan bulan Muharram yaitu adanya hari ‘Asyura’ (hari kesepuluh) yang merupakan hari mulia dan diberkahi.
Hari ‘Asyura memiliki kemuliaan yang sudah dikenal luas. Pada hari itulah Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyelamatkan hamba dan Nabi-Nya, yaitu Musa عَلَيْهِ السَّلَامُ beserta kaumnya dan menenggelamkan musuh-Nya, yaitu Fir’aun beserta bala tentaranya.
Nabi Musa عَلَيْهِ السَّلَامُ berpuasa pada hari ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. Orang-orang Quraisy juga berpuasa pada hari ini di masa Jahiliyah, demikian pula dengan bangsa Yahudi. Bahkan, dahulu, puasa pada hari ini diwajibkan sebelum ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan, demikian menurut pendapat mayoritas ulama. [10] Setelah itu ia menjadi sunnah, sebagaimana disebutkan dalam ash-Shahihain dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, ia berkata : “Dahulu, pada masa Jahiliyah, suku Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyura dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (juga) berpuasa pada hari ini. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau (tetap) berpuasa pada hari itu dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa juga. Namun, setelah diwajibkan puasa Ramadhan, beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
‘Barang siapa ingin berpuasa, silakan ia berpuasa (pada hari ‘Asyura) dan barang siapa tidak ingin, ia (boleh) meninggalkannya.” [11]
Dalam ash-Shahihain disebutkan, dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, (Ketika) Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tiba di Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada hari ‘Asyura’. Lalu, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya kepada mereka : “Hari apakah yang kalian puasai ini ?” Mereka menjawab : “Ini adalah hari yang mulia. Pada hari ini, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyelamatkan Musa beserta pengikutnya dan menenggelamkan Fir’aun beserta pengikutnya. Musa berpuasa pada hari ini sebagai ungkapan syukur, maka kami pun berpuasa pada hari ini.” Kemudian, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
«فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ»
“Kami lebih berhak dan lebih utama (untuk mengikuti) Musa daripada kalian.”
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pun berpuasa dan memerintahkan (kaum Muslimin-ed) agar berpuasa pada hari itu. [12]
Berpuasa pada hari ini mengandung keutamaan yang besar, yaitu dapat menghapus dosa-dosa pada tahun yang lalu, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, dari hadis Abu Qatadah al-Anshari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya mengenai puasa pada hari ‘Asyura, lalu beliau menjawab : يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Ia dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.” [13]
Sejumlah ulama berkata : “Disunnahkan berpuasa pada tanggal sembilan (Muharram) dan tanggal sepuluh (Muharram, yaitu hari ‘Asyura), karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah berpuasa pada tanggal sepuluh (Muharram) serta sudah berniat akan berpuasa pada tanggal sembilan(nya). [14]
An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Mungkin penyebabnya adalah beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak ingin menyerupai orang-orang Yahudi dengan berpuasa hanya pada hari kesepuluh.” [15]
Pada hari ini, tidak ada satu amal pun yang disyariatkan, kecuali puasa. Akan tetapi, sebagian umat Islam telah membuat hal-hal yang tidak ada landasannya atau hal-hal tersebut berpedoman kepada hadis-hadis maudhu’ (palsu) atau hadis dha’if(lemah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan bahwa di antara hal-hal baru yang tidak dikenal sebelumnya adalah kerinduan dan kesedihan yang diada-adakan oleh sebagian pengikut hawa nafsu -yaitu golongan Rafidhah-pada hari ‘Asyura, serta hal-hal yang diada-adakan lainnya [16] yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, juga oleh seorang ulama Salaf pun, baik yang berasal dari Ahlul Bait Rasulullah maupun selain mereka. Sesungguhnya musibah terbunuhnya al-Husain [17] wajib disambut dengan mengucapkan istirja’ yang disyariatkan, [18] yang biasa diucapkan ketika terkena musibah.
Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ juga pernah menyebutkan bahwa sebagian orang telah mengada-adakan beberapa hal baru dengan berpedoman kepada hadis-hadis maudhu’ (palsu) yang tidak memiliki landasan, seperti keutamaan mandi pada hari ‘Asyura, memakai celak pada mata (khusus pada hari ‘Asyura-ed), bersalaman dan semacamnya, atau menampakkan kesenangan dan kegembiraan, serta memperbanyak nafkah (belanja) pada hari tersebut. Ada yang memberikan alasan bahwa sikap berlebihan sebagian orang yang dianggap memiliki ilmu dalam hal mengagungkan hari ini, kadang sengaja ditujukan untuk menandingi golongan Rafidhah yang telah menjadikan hari ini sebagai hari perkumpulan mereka. [19]
4-Rajab
Bulan ini adalah salah satu bulan haram. Diriwayatkan bahwa ketika memasuki bulan Rajab, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdoa :
«اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ”،»
Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan [20]
Setelah menyebutkan hadis ini, Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Tidak ada hadis lain yang shahih yang diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengenai keutamaan bulan Rajab, karena umumnya hadis-hadis yang diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seputar bulan ini adalah dusta…[21]
Ahli bid’ah telah memalsukan banyak hadis mengenai keutamaan bulan Rajab yang suci ini, khususnya mengenai sebagian ibadah yang dikerjakan di dalamnya, seperti shalat dan puasa.
Di antara ulama yang mengingatkan mengenai hal ini adalah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani رَحِمَهُ اللهُ dalam risalahnya, Tabyiinul ‘Ajab bi Maa Warada fii Fadhl Rajab. Di dalam risalah ini, ia berkata : “Tidak ada satu hadis shahih pun yang layak dijadikan hujjah mengenai keutamaan bulan Rajab, puasanya, atau (puasa sebulan penuh pada bulan Rajab-ed) puasa pada hari tertentu darinya, serta ibadah malam yang khusus dilakukan pada bulan tersebut.”[22] Kemudian, ia menyebutkan, umumnya hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai hal itu disertai dengan keterangan hukum hadisnya.
Ibnu Rajab رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Tidak ada dalil yang shahih mengenai shalat yang khusus [23] dilakukan pada bulan Rajab.” Ia melanjutkan : “Tidak ada satu hadis pun yang berasal dari Nabi maupun para sahabat beliau yang shahih mengenai keutamaan berpuasa pada bulan Rajab secara khusus. [24]
Karena itulah, mayoritas ulama Salaf tidak suka mengkhususkan berpuasa pada bulan Rajab [25]
Abu Bakar ath-Thurthusiy رَحِمَهُ اللهُ,[26] menjelaskan masalah ini dengan perkataannya : “Berpuasa pada bulan Rajab adalah sesuatu yang tidak disukai, berdasarkan salah satu-dari tiga-alasan berikut. Salah satunya, jika kaum Muslimin mengkhususkan berpuasa pada bulan ini-sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang awam-maka bisa jadi puasa tersebut hukumnya wajib seperti wajibnya puasa Ramadhan, atau ia adalah sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (layaknya sunnah-sunnah rawatib) di mana beliau mengkhususkan dengan berpuasa, atau, berpuasa pada bulan ini akan mendapatkan pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, sehingga ia sama seperti puasa pada hari ‘Asyura’… “ Kemudian, ia berkata : “Seandainya puasa Rajab itu termasuk amal ibadah yang utama, niscaya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ akan menyunahkannya atau mengerjakannya. Berdasarkan kesepakatan ulama, puasa Rajab itu tidak wajib dan tidak juga sunnah, sehingga tidak ada satu argumentasi pun yang bisa mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa.”
Ia melanjutkan : “Namun, jika seeorang senang untuk berpuasa pada bulan Rajab dengan cara yang tidak dijadikan sebagai alasan bagi orang lain untuk mengikutinya dan mempublikasikannya, hingga puasa ini tidak dianggap sebagai suatu yang wajib atau pun sunnah (seperti puasa Senin dan Kamis atau puasa ayyamul bidh dan puasa sunnah lainnya yang dilakukan di bulan Rajab-ed), maka hal itu diperbolehkan.” [27]
Adapun mengenai berumrah pada bulan Rajab, maka Ibnu Rajab رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan bahwa hukumnya adalah sunnah menurut kebanyakan ulama Salaf, di antaranya ‘Umar bin al-Khaththab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا [28] Wallahu A’lam.
Sampai di sini, berakhirlah pembahasan mengenai keberkahan bulan-bulan haram.
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
At-Tabarruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al-Jud’i, ei. hal.217-224.
Catatan :
[1] Lihat Tafsir Ibni Katsir, 1/236-237
[2] Lathaa-iful Ma’arif, karya Ibnu Rajab (hal,274) dan lihat Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim (2/93)
[3] Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim (2/96)
[4] Lathaa-iful Ma’arif (hal.275)
[5] Silakan merujuk ke halaman sebelumnya dan lihat Zaadul Ma’ad (2/95, 96) karena perincian mengenai masalah ini telah dijelas.
[6] Lihat Tafsir Ibni Katsir (2/244)
[7] Shahih Muslim (2/821), Kitab “ash-Shiyam,” Bab “Fadhl Shaumil Muharram.”
[8] Lathaa-iful Ma’aarif (hal.32)
[9] Ibid (hal.29) dengan saduran
[10] Silakan merujuk ke Fat-hul Baari, 4/247)
[11] Shahiihul Bukhari (2/250), Kitab “ash-Shaum,” Bab “Shaum Yaum Aasyuuraa’,” dan Shahiih Muslim (2/792), Kitab “ash-Shiyaam,” Bab “Shaum Yaum ‘Aasyuuraa’.”
[12] Shahihul Bukhari (2/251), Kitab “ash-Shaum,” Bab “Shaum Yaum ‘Aasyuuraa’, dan Shahih Muslim (2/796), Kitab “ash-Shiyam, “Bab “Shaum Yaum ‘Aasyuuraa’. Redaksi hadis ini milik Muslim.
[13] Shahih Muslim (2/819), Kitab “ash-Shiyam”, “Bab “Isrtihbab Shiyaam Tsalaatsah Ayyaam min Kuli Syahr wa Shaum ‘Arafah wa ‘Aasyura ’ wal Itsnain wal Khamiis,”
[14] Syarhun Nawawi li Shahiih Muslim (8/13). Dalil mengenai masalah ini dapat dilihat pada hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam dalam kitab Shahih Muslim (2/798), Kitab “ash-Shiyaam,” Bab “Ayyu Yaum Yushaamu fii Aasyuura’.”
[15] Lihat Syarhun Nawawi li Shahih Muslim (8/12-13)
[16] Lihat al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir (8/202)
[17] Ia adalah al-Husain bin Amirul Mukminin ‘Ali bin Abu Thalib al-Qurasyi Abu ‘Abdullah, cucu Rasulullah dan kesayangan beliau. Ia banyak beribadah. Ia terbunuh di karbala, Irak pada hari ‘Asyura tahun 61 H. Semoga Allah meridhainya. Lihat Usudul Ghaabah (1/495), Siyar A’laamin Nubala (3/280), al-Bidayah wan Nihayah 98/117), al-Ishabah (1/331), dan Syazaraatudz Dzahab (1/66)
[18] Yaitu membaca :
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ﴾ [البقرة: 156]﴿
Sesungguhnya kita adalah milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nya kita kembali.
[19] Iqtidhaa-ush Shiraath al-Mustaqim li Mukhaalafah Ash-Haabil Jahim (2/620-624) dengan saduran.
[20] HR. Ahmad dalam Musnadnya (1/259) dari Anas bin Malik dan al-Bazzar dalam kitab Musnadnya, lihat Kasyfu Astar ‘an Zawaa-idil Bazzar (1/457), Kitab “ash-Shiyam,” Bab “Fadhl Syahr Ramadhan.” Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa-id (3/140) : “Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath dan di dalamnya terdapat Zaidah bin Abdur Raqqad, seorang perawi yang masih diperselisihkan dan ia dianggap tsiqah.” Ibnu Hajar berkata dalam risalahnya, Tabyiinul ‘Ajab bi Maa Warada fii Fadhl Rajab (hal.8-9) : “Hadis ini tidak kuat.”
[21] Iqtidhaa-ush Shiraath al-Mustaqim (2/624)
[22] Risalah Tabyiinil ‘Ajab (hal.3)
[23] Di antara yang terkenal yaitu shalat Raghaa-ib yang dilakukan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab. Ibnul Qayyim berkata mengenai hadis-hadisnya : “Semua hadis mengenai hal itu adalah dusta dan dibuat-buat atas nama Rasulullah. Lihat kitabnya, al-Manaarul Muniif fish Shahiih Wadh Dha’iif (hal.95), matan serta hasyiyah (catatan kakinya)
[24] Lathaa-iful Ma’aarif (hal.123) dan lihat al-Manarul Muniif (hal.96-97)
[25] Lihat kitab Iqtidhaa-ush Shiraath al-Mustaqiim, karya Ibnu Taimiyah (2/625) dan kitab al-Amr bil Ittiba’ wan Nahy ‘Anil Ibtida’, karya as-Suyuthi (hal.81)
[26] Ia adalah Muhammad bin al-Walid bin Khalaf bin Sulaiman al-Fahri Abu Bakr al-Andalusi ath-Thurthusyi, seorang ahli fikih mazhab Maliki. Seorang imam yang alim, shalih, zuhud, dan wara’. Ia belajar fikih di negerinya, kemudian mengembara ke wilayah Timur. Di antara karya tulisnya adalah : al-Hawadits wal Bidaa’, Siraajul Muluuk, dan Birrul Waalidain. Wafat di Iskandaria tahun 520 H. lihat Majma’ul Buldan (4/30), al-Ansaab (8/235), Siyar A’laamin Nubala’ (19/490), dan al-A’lam (7/133)
[27] al-Hawaadits wal Bida’, karya ath-Thurthusyi (hal.134-135) dengan ringkasan.
[28] Lihat Lathaa-iful Ma’arif (hal.126)



