Tanya :

Syaikh Muhamad bin Ibrahim bin Abdullatif dan Syaikh Abdul Aziz Al-Anqari ditanya tentang wanita haidh dan wanita nifas jika meninggal, bolehkah jenazahnya dishalatkan di masjid?

Jawab :

Ya, boleh menshalatkan jenazah itu di dalam masjid jika dapat dipastikan bahwa masjid akan terhindar dari noda yang mungkin keluar dari mayat wanita tersebut. Karena hukum-hukum haidh dan nifas tidak berlaku lagi karena kematian itu.