Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita yang mengeluarkan cairan terputus-putus berwudhu, kemudian setelah wudhu itu dan sebelum sempat shalat, cairan itu keluar lagi, apa yang harus ia lakukan?

Jawab :

Jika cairan itu mengalir secara terputus-putus, maka hendaklah wanita itu menunggu waktu yang diperkirakan cairan itu tidak mengalir lagi. Jika keluarnya cairan itu tidak bisa dipastikan, misalnya kadang keluar pada saat-saat tertentu tapi kadang juga tidak keluar, maka hendaknya ia berwudhu setelah masuknya waktu shalat yang akan ia kerjakan, setelah itu barulah ia megerjakan, dan tidak mengapa walaupun cairan itu keluar ketika ia sedang mengerjakan shalat.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/287. )