Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Jika seorang wanita memasukkan jarinya untuk membersihkan najis di dalam kemaluannya, atau memasukkan sesuatu ke dalam kemaluannya untuk pengobatan, atau untuk memeriksa berbagai macam penyakit kewanitaan, yang mana seorang dokter harus memasukkan tangannya atau alat-alat kedokteran ke dalam kemaluannya, apakah wajib bagi wanita itu untuk mandi? Jika hal ini dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan apakah hal ini membatalkan puasanya hingga wajib baginya untuk mengqadha puasanya?

Jawab :

Jika terjadi hal seperti yang telah Anda sebutkan itu, maka tidak ada kewajiban untuk mandi dan juga hal tersebut tidak membatalkan puasa