Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Pada saat-saat tertentu keluar cairan putih dari saya dan terkadang cairan tersebut keluar saat saya melakukan shalat. Apakah saya harus menghentikan shalat lalu berwudhu atau menyempurnakan shalat tersebut? Apakah cairan tersebut najis dan wajib bagi saya untuk mandi karenanya, atau cukup membersihkan diri saya, sebab terkadang itu keluar hingga mengenai pakaian saya, apakah saya harus menggantinya atau tidak? Apakah cairan itu berbahaya bagi diri saya, sebab cairan itu kadang keluar ketika saya sedang menuju masjid, padahal saya sudah mandi Jum’at, ketika itu saya menuju masjid untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba cairan itu keluar. Apa yang harus saya lakukan, apakah saya meneruskan masuk ke masjid dan shalat, atau saya sekadar masuk dan mendengarkan khutbah tapi tidak shalat. Apa fatwa Anda kepada saya sehubungan dengan cairan putih tersebut?

Jawab :

Cairan putih ini adalah najis yang sama hukumnya dengan hukum air kencing, maka hendaknya Anda berwudhu karenanya setelah Anda membersihkan najis tersebut dan tidak diwajibkan bagi Anda untuk mandi jika keluarnya cairan putih ini tidak disertai dengan syahwat, walau-pun demikian Anda tetap diharuskan membersihkan badan dan pakaian yang terkena itu. Dan dibolehkan bagi Anda untuk masuk ke dalam Masjid serta mendengarkan khutbah akan tetapi Anda tidak boleh melaksanakan shalat bersama orang-orang sebelum beristinja’ dan berwudhu serta membersihkan badan dan pakaian yang terkena oleh itu.
( Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/258. )